Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang awalnya bertujuan untuk mencegah kolapsnya fasilitas kesehatan dan menahan laju kematian. Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan dalam Rapat Koordinasi Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara daring, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, kebijakan PPKM memang sudah ditarik, tetapi status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku mengingat kondisi ini bersifat global.
Baca Juga: Cabut PPKM, Menparekraf: Berdampak Positif Terhadap Sektor Parekraf
"Di Indonesia, aturan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 dan Nomor 12 Tahun 2020," kata Luhut.
Luhut mengatakan, kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi Covid-19 yang terkendali seperti tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat mecapai 95.8% serta kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik dengan tersedianya intervensi medis sebagai pengganti intervensi nonmedis, dan pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.
Pemerintah telah menyiapkan 17 jejaring laboratorium WGS yang dapat menggali informasi cara menangani varian tersebut dan akan mengukur daya tahan masyarakat setiap enam bulan sekali. Selain itu, Pemerintah telah menyiapkan booklet yang akan digunakan sebagai panduan bila ada kasus baru.
"Bila nanti muncul varian baru, Pemerintah telah menyusun strategi agar tidak terjadi lonjakan kasus," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa keberhasilan pengendalian pandemi Covid-19 merupakan buah dari kebijakan yang terintegrasi antara berbagai elemen, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, tenaga kesehatan, akademisi, masyarakat, dan pihak-pihak yang lain.
Keberhasilan juga berasal dari kerja yang berbasiskan data, ilmu pengetahuan, dan menggunakan teknologi. "Keberhasilan ini sedianya harus ditiru dan diterapkan dalam kebijakan pembangunan yang lainnya," tegas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement