Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasusnya Belum Beres, Ya Ampun... Habib Rizieq Kembali Dihadapkan Kasus Mas Munarman, Soal...

        Kasusnya Belum Beres, Ya Ampun... Habib Rizieq Kembali Dihadapkan Kasus Mas Munarman, Soal... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, mengabarkan bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris FPI Munarman akan ada saksi tambahan yang akan diperiksa, salah satunya ialah Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

        Ia mengatakan pihak Kejaksaan Agung telah mengirimkan kembali berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman kepada Polri untuk dilengkapi alias P-19. Baca Juga: Habib Rizieq Belum jadi Saksi, Makanya Berkas Munarman Ditolak

        “Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/7) kemarin. Baca Juga: Salah Satu Hakim yang Mengadili Habib Rizieq Meninggal Dunia

        Sementara itu, saksi-saksi tambahan yang diperintahkan Jaksa untuk diperiksa adalah, Habib Rizieq, mantan Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan pengurus FPI lainnya yakni Haris Ubaidilah.

        “Yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab), saudara SL (Sobri Lubis), dan HU (Haris Ubaidillah),” jelasnya.

        Baca Juga: Kekuatan Habib Rizieq di Pilpres Digembar-gemborkan, Jawaban JK: Berapa Banyak Sih?

        Selain itu, ia mengatakan pihak penyidik juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang telah ditahan di rutan khusus teroris di Cikeas, Jawa Barat.

        Untuk diketahui, Munarman kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya lantaran usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: