Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Efek PPKM: Sektor Bisnis Lesu, Pengangguran Meledak di Triwulan III

        Efek PPKM: Sektor Bisnis Lesu, Pengangguran Meledak di Triwulan III Kredit Foto: Antara/Fransisco Carolio
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kegiatan usaha pada triwulan III 2021 diperkirakan akan melambat. Hal itu terlihat dari survei kegiatan dunia usaha yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada triwulan II.

        Dari survei tersebut, Saldo bersih tertimbang (SBT) kegiatan usaha menurun menjadi 9,77% dari 18,98% pada triwulan II.

        Baca Juga: Imbas PPKM Darurat, Kinerja Industri Pengolahan Diprediksi Bakal Loyo

        “Perlambatan kegiatan usaha di triwulan III 2021 sejalan dengan kebijakan pembatasan dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Hrayono di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

        Erwin merinci, dari sisi sektoral, mayoritas sektor tercatat melambat. Bahkan terindikasi terdapat dua sektor yang diprakirakan mengalami kontraksi yaitu sektor industri pengolahan dengan SBT -1,84% dan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan  dengan SBT -1,93%.

        “Sejumlah sektor lain yang diprakirakan melambat adalah sektor perdagangan, hotel dan restoran dengan SBT 0,88%, pengangkutan dan komunikasi dengan nilai SBT 0,62% serta keuangan, real estate dan jasa perusahaan SBT 1,83%,” tambahnya.

        Sejalan dengan penurunan kegiatan usaha,  penggunaan tenaga kerja diperkirakan sedikit menurun dengan SBT sebesar -2,24%. Menurunnya penggunaan tenaga kerja diprakirakan terjadi pada hampir seluruh sektor diantaranya sektor industri pengolahan dengan SBT - 1,16% dan perdagangan, hotel dan restoran dengan SBT -0,58%

        Sekedar informasi, pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali sejak 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. PPKM darurat itu berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Namun pemerintah telah memperluas pemberlakuan PPKM darurat di luar Jawa Bali. Kebijakan itu diterapkan pada 15 kabupaten/kota.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: