Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Semoga Pak Mahfud yang Lagi Nonton Ikatan Cinta Dengar, Maaf Temanku, Empati saat Ini Susah Dicari

        Semoga Pak Mahfud yang Lagi Nonton Ikatan Cinta Dengar, Maaf Temanku, Empati saat Ini Susah Dicari Kredit Foto: Instagram/Denny Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Denny Siregar ikut menyoroti aksi Menko Polhukam Mahfud MD yang sempat-sempatnya sinetron Ikatan Cinta di tengah PPKM Darurat.

        Karena hal itu, Denny pun memberikan sindiran dengan menceritakan temannya yang kesulitan untuk membayar tagihan listrik akibat sepinya pelanggan. Baca Juga: Yang Ngomong Ini Pengamat! Nasib Denny Siregar Bisa Seperti Habib Rizieq, Dipenjara?

        “Maaf ya, temanku yang hari ini minta bantuan uang untuk bayar token listrik karena seharian gak dapat penumpang di jalan akibat PPKM darurat,” cuitnya, dalam akun Twitternya @DennySiregar7, dikutip Jumat (16/7/2021).

        Kemudian, ia pun memberikan pernyataan yang seakan untuk menyindir Mahfud Md. Menurut Denny, rasa empati saat ini sedang susah dicari. Baca Juga: Pengamat Sebut Denny Siregar Bisa Dikandangkan, Jika...

        “Empati sekarang sedang terbang ke bulan,” sindir dia.

        Baca Juga: Pak Mahfud Asyik Nonton Ikatan Cinta Pas PPKM, Fadli Zon Teriaki Jokowi: Pak Anda Harus Ambil

        Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap dirinya tengah gemar menonton sinetron Ikatan Cinta di tengah PPKM Darurat.

        Bahkan, menurut  pengakuannya, dirinya pun sempat membeirkan kritik soal hukum pidana di dalam sinetron tersebut.

        "PPKM memberi kesempatan kepada saya nonton serial sinetron Ikatan Cinta. Asyik juga sih, meski agak muter-muter," cuitnya, dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Kamis (15/7).

        Namun, ia menilai jika penulis kurang pas dalam memahami hukum pidana.

        Kemudian, ia membeberkan jika jalan ceritanya langsung ditahan setelah mengaku dan meminta dihukum lantaran membunuh Roy.

        Padahal dalam hukum pidana, pengakuan seseorang itu bukan sebuah bukti yang kuat.

        "Kalau begitu nanti banyak orang berbuat jahat lalu menyuruh (membayar) orang untuk mengaku sehingga pelaku yang sebenarnya bebas," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: