Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rocky Gerung Sebut Rektor UI Profesor Ari Kuncoro Dungu, Bodoh, dan Gak Bermutu

        Rocky Gerung Sebut Rektor UI Profesor Ari Kuncoro Dungu, Bodoh, dan Gak Bermutu Kredit Foto: Instagram/Rocky Gerung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan dosen Ilmu Filsafat Univesitas Indonesia (UI) Rocky Gerung tak puas dengan mundurnya Profesor Ari Kuncoro sebagai Wakil Ketua Komisaris Universitas Indonesia.

        Ari diketahui memilih mengundurkan diri dari BRI ketimbang meninggalkan jabatannya sebagai Rektor UI.

        Dalam logika Rocky, Ari Kuncoro telah mencoreng nama baik UI karena mempunyai posisi rangkap jabatan dan melanggar Statuta UI.

        Untuk itu, seharusnya Ari mundur sebagai Rektor UI. Meski akhirnya Statuta UI itu diubah, akan tetapi bagi Rocky secara etik Ari telah membuat malu nama baik kampus yang terletak di Depok tersebut.

        "Harusnya dia mundur sebagai Rektor, karena kan dia mencemarkan nama UI, bukan dengan BRI. Emang itu rektor gak ada mutunya, ini kedunguan diselesaikan dengan kebodohan, kalau dia paham, kesalahananya kan karena dia Rektor UI yang rangkap jabatan," kata Rocky.

        Tak hanya itu, Rocky juga menyalahkan Majelis Wali Amanat UI yang tak melakukan langkah tegas atas posisi dua jabatan yang dimiliki Profesor Ari.

        "Harusnya yang mecat dia MWA UI. Tapi ini kan ini MWA nya teman-temannya semua. MWA ini punya kepentingan nantinya kan bisa dapat akses dapat profesor lah, proyek, CSR lah, minta perusahaan ini lah," pungkasnya.

        "Bau busuk itu adanya di rektor, bukan di komisaris," jelasnya.

        Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI mengundurkan diri dari jabatannya di BRI.

        Jabatan Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang menerbitkan poster sindiran di media sosial.

        Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

        Namanya kembali menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah merevisi PP itu. Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021, dimana rangkap jabatan di BUMN atau BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: