Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        3 Cara Unduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Mudah Banget!

        3 Cara Unduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Mudah Banget! Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kamu sudah vaksinasi Covid-19? Jika iya, kamu sudah berhak mendapat sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi tersebut penting untuk dimiliki karena menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan jarak jauh dengan menggunakan transportasi umum selama pandemi.

        Lantas, bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19? Silakan unduh melalui tiga cara berikut ini. Baca Juga: Gotong Royong! Kemenkes Upayakan Kebutuhan Oksigen Pasien Covid-19 Terpenuhi

        1. Via Link SMS

        Peserta vaksinasi Covid-19 akan menerima SMS dari 1199 berisi link yang dapat diklik oleh penerima untuk mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19.

        - Klik dan buka link tersebut

        - Setelah foto sertifikat vaksinasi Covid-19, klik simpan gambar

        - Cetak sertifikat vaksinasi Covid-19

        2. Via Aplikasi Peduli Lindungi

        Cara kedua yang dapat dilakukan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19 adalah melalui aplikasi Peduli Lindung

        - Unduh aplikasi Peduli Lindungi

        - Buka aplikasi tersebut dan login

        - Pilih 'Akun'

        - PIlih 'Sertifikat Vaksin'

        - Pilih 'Unduh Sertifikat'

        - Cetak sertifikat

        3. Via Website pedulilindungi.id

        Selain melalui aplikasi, pengunduhan sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui website. 

        - Buka situ pedulilindungi.id

        - Login dengan nomor HP yang teregistrasi saat vaksinasi

        - Klik menu dalam akun Anda di sisi kanan atas

        - Pilih 'Sertifikat Vaksin'

        - Masukan NIK

        - Klik 'Unduh Sertifikat Vaksin'

        - Cetak sertifikat

        Jika dengan tiga cara di atas masih sulit untuk mendapat vaksinasi, silakan hubungi call center 119 dengan extension 9 untuk mendapat bantuan.

        Merujuk ke laman resmi Satgas Covid-19, masyarakat tidak diperkenankan untuk mengumbar data dan sertifikat vaksinasi Covid-19 ke publik, termasuk melalui media sosial. Hal itu tentu berbahaya jika disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab. 

        "Jangan mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan atau ke publik karena ada banyak data pribadi berharga di situ yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab," tulis keterangan resmi Satgas Covid-19 dilansir pada Jumat, 23 Juli 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: