Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Petani Enggak Siap, Implementasi Revisi PP 109 Perlu Dikaji Lagi

        Petani Enggak Siap, Implementasi Revisi PP 109 Perlu Dikaji Lagi Kredit Foto: Antara/Saiful Bahri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dorongan revisi 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan menuai banyak masukan dari berbagai daerah. Pro dan kontra mengenai revisi PP tidak hanya ramai diperbincangkan di skala nasional, namun juga daerah yang menjadi basis petani tembakau, termasuk salah satunya wilayah Jombang Jawa Timur. 

        Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengaku jika revisi dilakukan saat ini, maka yang tidak siap adalah petaninya, untuk itu pihaknya mendorong agar aturan ini dikaji terlebih dahulu.

        “Pemkab Jombang mengharapkan implementasi PP 109 di kaji kembali sambil menunggu kesiapan petani,” ujar Mundjidah dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (23/7/2021). Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Fokus Perangi Covid-19, Jangan Ngurusin Revisi PP 109 Dulu

        Menurut Mundjidah selama ini Industri Hasil Tembakau (IHT) telah memberikan kontribusi luar biasa ke Pemkab Jombang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) setiap tahun dan sebagian besar diperuntukkan membiayai pembangunan dibidang kesehatan dan pertanian.

        Untuk melindungi para petani di wilayah tembakau, Mundjidah juga telah menyiapkan pembangunan yang secara keseluruhan menggunakan dana DBHCHT diantaranya menyiapkan pembangunan jaringan irigasi pertanian dan jalan usaha tani masing-masing sebesar 80% dari 2.076 M, menyediakan sumur dalam dengan penggeran tenaga listrik pada wilayah utara brantas khususnya daerah lahan kering dan tadah hujan, dan memberikan bantuan alat mesin pertanian khusus wilayah utara brantas.

        “Kontribusi petani tembakau di Kabupaten Jombang secara ekonomi lokal mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani serta dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di wilayah utara brantas, hal ini merupakan sesuatu yang sangat berarti untuk daerah," ungkap Mundjidah. Baca Juga: Giliran Kementan Usul Wacana Revisi PP 109 Dipertimbangkan Lagi

        Sementara itu Pengamat Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prima Gandhi mengaku baru – baru ini mendapatkan keluhan dari petani tembakau di wilayah Jombang yang mengeluhkan kegagalan tanam tembakau karena musim penghujan tahun ini. Dengan adanya revisi PP 109 yang didorong oleh LSM anti tembakau menurut Prima, menjadi kurang tepat dan akan menciptakan masalah baru.

        “Kebijakan ini saya rasa kurang tepat karena akan menyusahkan petani tembakau dan bisa menimbulkan kegaduhan baru ditengah Pandemi Covid 19,” jelas Prima. 

        Ditambahkan Prima, sikap tegas sejumlah Kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian yang menyatakan menolak terhadap revisi ini juga mempertimbangkan situasi sekarang yang belum kondusif.

        “Saya melihat pemerintah realistis melihat psikologi dan keadaan riil dimasyarakat serta keadaan keuangan negara,” tutup Prima.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: