- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pelanggan PLN Telat Bayar Tagihan, Perhatikan Hal Ini Agar Listrik Tidak Diputus PLN
Dalam beberapa pekan terakhir tengah viral petugas PT PLN (Persero) yang bertugas melakukan penagihan ke pelanggan, mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari penghinaan, pelemparan batu, pemukulan kaca mobil, hingga meludahi petugas PLN. Hingga kini kasus tersebut sedang diproses secara hukum.
Tak berselang lama, salah satu aktor kenamaan Indonesia, Lukman Sardi, dalam salah satu lini masa media sosialnya melakukan protes kepada PLN. Dalam protesnya, Lukman keberatan dengan cara petugas PLN yang menagih dengan disertai dengan ancaman pemutusan listrik. Sebab, berdasarkan pengalamannya telat membayar 2-3 hari di bulan-bulan sebelumnya, ia tidak mendapatkan perlakuan seperti yang diceritakan.
Baca Juga: PLN Sumbang 12 Ton Oksigen Untuk Rumah Sakit Rujukan Covid-19
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril menerangkan bahwa sejak awal pelanggan yang beritikad untuk berlangganan listrik kepada PLN, akan melakukan perjanjian keterikatan jual beli tenaga listrik. Termasuk memuat tanggal penagihan yang dilakukan pada setiap tanggal 20 dalam setiap bulannya bagi pelanggan pascabayar.
“Perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban antara pelanggan sebagai pengguna listrik dan PT PLN sebagai pemberi jasa listrik,” ujar Bob Saril kepada Warta Ekonomi, Kamis (5/8/2021).
Bagi Bob Saril, penagihan tanggal 20 merupakan bentuk kelonggaran yang sudah diberikan PT PLN kepada pelanggan. Dia mengilustrasikan, jika seorang pelanggan baru memasang listrik pada awal Juli hingga akhir Juli, maka selama bulan Juli tidak ada penagihan. Namun, secara komulatif, penagihan dilakukan pada tanggal 20 Agustus mendatang.
Ada pun bila pelanggan, yang tidak membayar hingga tanggal 20 yang sudah ditetapkan sebagai tenggat waktu pembayaran, petugas PLN akan melakukan peringatan pembayaran dan pemutusan listrik. Ketentuan pemutusan listrik juga tertera dalam perjanjian keterikatan jual beli listrik antara pelanggan dengan PT PLN.
Sedangkan bila pelanggan, setelah mendapatkan peringatan dari petugas, di kisaran tanggal 21 hingga 22 PT PLN berhak melakukan pemutusan listrik ke pelanggan yang bersangkutan.
“Kalau di luar negeri tidak pandang bulu, lewat tanggal itu langsung putus mati. Tidak ada protes karena orang tahu itu kewajiban dan hak. Hak mendapatkan listrik. Kewajibannya membayar.
Bob Saril menambahkan, 3 bulan terhitung sejak pemutusan listrik, pelanggan diberikan kesempatan untuk membayar tagihan listrik beserta denda keterlambatan. Namun, bila selama 3 bulan tersebut tidak ada pelunasan, maka PT PLN akan melakukan pembongkaran material listrik di rumah pelanggan.
“Kalau ingin menyambung lagi harus membayar biaya penyambungan kembali,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: