Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sedih Dengarnya! Insentif Nakes Covid-19 di Tidore Belum Dibayar sejak 2020

        Sedih Dengarnya! Insentif Nakes Covid-19 di Tidore Belum Dibayar sejak 2020 Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi, Ternate -

        Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Abdukarim Salasa,  menyatakan bahwa dana insentif untuk tenaga kesehatan semenjak tahun 2020 hingga 2021 belum dibayar.

        "Memang, untuk dana insentif bagi nakes yang bertugas dalam penanganan COVID-19 mulai dari tahun 2020-2021 di Tikep (Tidore Kepulauan) sampai saat ini belum terbayar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020," kata Abdukarim Salasa dihubungi dari Ternate, Sabtu, 7 Agustus 2021.

        Dia menjelaskan, dalam penanganan COVID-19 dan dari kasus akibat terpapar COVID-19 untuk mendapatkan insentif, tenaga medis hanyalah tenaga dokter dan itu merupakan aturan pusat, yakni Rp5 juta per dokter. Baca Juga: Jateng Laporkan Kasus Baru dan Kematian COVID-19 Terbesar Hari Ini

        Dana insentif mereka yang belum terbayar pada tahun 2020 sebanyak 94 orang dan pada 2021 mulai Januari-Juni sebanyak 51 orang. Maka jumlah total insentif yang belum bayar sebanyak 154 orang. Penyebabnya, menurut Abdukarim, terkendala DAK yang dikirim dari Pusat pada akhir tahun 2020.

        Kepala Subbagian Perencanaan Keuangan Dinas Kesehatan Tidore Kepulauan Yamin Saleh mengatakan bahwa dana insentif yang belum terbayar itu mulai dari bulan Oktober hingga November tahun 2020, karena saat itu mendapat DAK tambahan sudah di pengujung Desember tahun 2020.

        Dia mengakui, Pemkot Tikep memiliki APBD perubahan sudah disahkan pada 2020, sehingga otomatis tidak bisa melakukan pembayaran dan sampai sekarang belum dibayar, karena belum masuk di APBD induk tahun 2021.

        Tetapi, katanya, anggaran itu ada pada tahun 2020 sebanyak Rp3,7 miliar untuk insentif tenaga medis maupun santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis dengan Nomor 4239 Tahun 2021, mereka mendapat insentif bervariasi.

        Ketika ditanya tentang refocusing dana, Abdukarim menjelaskan, itu bukan untuk tenaga kesehatan, tetapi berdasarkan surat edaran Menteri ditujukan kepada pemerintah daerah yang sasarannya adalah DAU dan DBH.

        Ia menyatakan, alur yang dipakai dalam menerima insentif masih menggunakan data manual dan untuk dokter spesialis per orang sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, perawat dan bidan sebesar Rp7 juta, serta nakes lainnya sebesar 5 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: