Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Partai AHY Ngamuk Sejadi-jadinya Dengar SBY Dicap Perampok Uang Rakyat, Ancamannya Gak Kira-Kira

        Partai AHY Ngamuk Sejadi-jadinya Dengar SBY Dicap Perampok Uang Rakyat, Ancamannya Gak Kira-Kira Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik langsung memberikan respons keras atas cuitan Cendekiawan muslim, Ayang Utriza Yakin yang menyebut Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merampok duit rakyat sebesar US$35 miliar.

        Karena hal itu, anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini langsung mengancam Ayang untuk membuktikan dalam waktu 2x24 jam atau pihaknya akan mengambil langkah hukum yang tegas.  Baca Juga: Harusnya Luhut Tegur Jokowi, Demokrat: Mana Berani?

        Namun, Ayang kembali membalas dengan mengatakan bahwa apa yang ia katakan adalah kenyataan.

        “Saya rakyat jelata, seperti kebanyakan orang! Kenapa pak? Anda rela duit rakyat NKRI dimaling dan dirampok soeharta dan SBY?” cuitnya, seperti dilihat dalam akun Twitternya @Ayang_Utriza, Jumat (13/8/2021). Baca Juga: Tokoh Papua Bilang HRS Korban Kezaliman Jokowi, Eh Pas Rizieq Dipenjara Era SBY Diem-Diem Bae..

        Terkait itu, Rachland pun langsung mengatakan tudingan tersebut sangat serius. Bahkan, pihaknya mengancam membawa Ayang ke ranah hukum jika tidak bisa membuktikan dalam waktu yang ditentukan.

        “Saya minta Anda buktikan bahwa SBY korupsi. Silahkan buka. Beban pembuktian ada pada orang yang menuduh. Saya beri Anda 2 x 24 jam. Atau kami akan ambil langkah hukum,”  cuitnya.

        Sementara itu, pihaknya juga menyebut jika upaya hukum mereka tidak akan ditindaklanjuti saat ini.

        “Rejim ini akan berakhir sebelum masa kadaluarsa pidana berakhir. Buktikan. Anda punya 2 x 24 jam,” katanya.

        Adapun, Ayang mempersilahkan Rachland untuk melaporkannya ke polisi atas cuitannya tentang praktik korupsi SBY di kasus Bank Century dan di kasus Hambalang. 

        “Kami menunggu. Bila Anda tidak lakukan, martabat Anda taruhannya — di samping delik pidana yang pasti kami ajukan sebagai konsekuensinya,” kata Rachland.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: