Ketua DPR, Puan Maharani mengingatkan kepada fasilitas kesehatan, mulai rumah sakit, klinik, dan laboratorium untuk mematuhi harga tes polymerase chain reaction (PCR) yang ditetapkan Pemerintah.
Puan meminta Kementerian Kesehatan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit, klinik, dan laboratorium nakal yang tidak mematuhi aturan batas tarif tertinggi harga tes polymerase chain reaction (PCR) yang ditetapkan Pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Bantu Kawal Harga Tes PCR yang Baru
"Jika terbukti ada yang memainkan harga PCR, segera tindak tegas para faskes-faskes tersebut. Jangan sampai faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya ini itu, faskes tersebut harus ditindak tegas," pintah Puan dikutip dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8).
Putri almarhum Taufiq Kiemas ini menyoroti adanya sejumlah faskes yang masih menetapkan harga tes PCR di atas batas tarif tertinggi yang ditetapkan Pemerintah."Seluruh faskes harus mematuhi ketentuan tersebut,"tegasnya.
Menurut Puan, persoalan kesehatan terutama yang masuk dalam kategori bencana nasional, seperti Covid-19 seharusnya tidak dijadikan ajang pihak tertentu untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Karena itu, dia meminta Kemenkes menindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran karena tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran.
Puan juga meminta Kemenkes melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat dan bisa menggandeng Polri dalam melakukan pemantauan.
Menurut dia, Dinkes bisa bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk melakukan pengawasan sehingga ada aturan lebih rinci jika ada pelanggaran
Puan menegaskan, bahwa faskes tidak boleh menetapkan harga tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih cepat karena sudah ada instruksi dari Pemerintah yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1x24 jam.
"Harus diingat faskes memiliki tugas kemanusiaan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Jangan kemudian masalah waktu hasil lebih cepat dijadikan alasan menaikkan harga tes PCR, apalagi secara perhitungan faskes tidak rugi dengan batas tarif harga tertinggi," ujarnya.
Ia berharap, penurunan harga tes PCR bisa meningkatkan orang yang dites sehingga penanganan Covid-19 semakin lebih baik. Namun Puan mengingatkan, kepada seluruh faskes untuk tidak menurunkan kualitas pemeriksaan tes PCR meskipun tarif batas atas diturunkan.
Sebagai informasi, Kemenkes telah mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp 495.000 dan luar Jawa-Bali Rp 525.000.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto