Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PLN Kolaborasi dengan KPK dan BPN Targetkan Sertifikasi 1.310 Aset Tanah di Lampung

        PLN Kolaborasi dengan KPK dan BPN Targetkan Sertifikasi 1.310 Aset Tanah di Lampung Kredit Foto: Mochamad Rizky Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT PLN (Persero) berhasil menyelesaikan penerbitan 695 sertifikat tanah negara yang dikelola perseroan di Lampung hingga Agustus 2021. Tahun ini, PLN menargetkan bakal menuntaskan sertifikasi 1.310 persil tanah.

        PLN pun terus berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna menyelesaikan 615 sertifikat tanah pada tahun ini.

        Baca Juga: Optimalkan Gas Bumi, Ini Harapan PLN

        "Kami juga mohon dukungan dan kemudahan dari Kementerian ATR/BPN dan KPK agar kiranya target sertifikasi tanah 100 persen secara nasional di tahun 2023 dapat tercapai demi mengamankan aset milik Negara yang kita cintai ini," kata Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN Wiluyo Kusdwiharto dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Sertifikasi Tanah PLN di Wilayah Lampung, Selasa (24/08/2021).

        Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, Yudhiawan Wibisono, mengatakan, dalam hal pengamanan aset ada tiga hal yang harus dicermati, yaitu sertifikasi, pemulihan, dan penertiban. Sertifikasi merupakan langkah terakhir sehingga dari sisi hukum aset tersebut diakui oleh negara.

        "Saya setuju dengan Direktur bahwa perlu sinergi agar target nasional 2023 bisa tercapai. Terlebih sesuai arahan Bapak Presiden dalam hal penyelamatan aset negara, sampai 2024 ditargetkan semua sudah bersertifikat supaya aset negara tidak hilang," kata Yudhiawan.

        Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Lampung, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyampaikan, secara substansial, beberapa masalah yang muncul dalam menyelesaikan proses sertifikasi. Pertama, menunggu konfirmasi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) karena tanah yang masuk kawasan hutan bukan area kerja BPN.

        "Kedua, ada beberapa lokasi yang masuk dalam SHM pihak ketiga. Ini kita harus duduk bersama untuk bisa mencapai kesepakan yang terbaik," ucapnya.

        Wiluyo menegaskan, upaya sertifikasi aset menjadi bukti komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara. Hal ini menjadi bagian untuk memastikan penyediaan tenaga listrik saat ini dan masa mendatang.

        Dalam upaya memenuhi kebutuhan energi serta meningkatkan keandalan pasokannya, PLN harus membangun sarana ketenagalistrikan seperti Pembangkit, Saluran transmisi, Gardu Induk, hingga Gardu Distribusi. "Sehingga kami juga memerlukan aset tanah untuk sarana kelistrikan tersebut," katanya.

        Hingga akhir 2020, PLN memiliki kurang lebih 106 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi. Sepanjang 2020, PLN telah menerima sertifikat tambahan sebanyak 20.000 sertifikat dari BPN di seluruh Indonesia dengan nilai aset mencapai Rp6,3 triliun.

        PLN mengawali program sertifikasi melalui kerja sama/MoU dengan Kementerian ATR/BPN tentang Pendaftaran Tanah dan Penanganan Permasalahan Tanah PLN pada tanggal 12 November 2019. Kerja sama tersebut makin diperkokoh lagi setelah PLN mendapatkan dukungan dari KPK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: