Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        HUT ke-76 MPR, Gus Jazil: MPR Harus Kuatkan Diri sebagai Pengawal Kedaulatan Rakyat

        HUT ke-76 MPR, Gus Jazil: MPR Harus Kuatkan Diri sebagai Pengawal Kedaulatan Rakyat Kredit Foto: MPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 MPR, Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama dengan Biro Humas dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR menggelar diskusi "Empat Pilar MPR". Kegiatan yang digelar di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Komplek Gedung Parlemen, Senayan, Jakara, 30 Agustus 2021, itu mengambil tema "Refleksi 76 Tahun MPR Sebagai Rumah Kebangsaan Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rayat".

        Menjadi pembicara dalam diskusi yang diikuti oleh puluhan wartawan itu adalah Wakil Ketua MPR Dr. H. Jazilul Fawaid SQ MA; Anggota MPR Fraksi Partai Demokrat Drs H. Anwar Hafid, MSi; dan Pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Dr. Ujang Komarudin MSi.

        Baca Juga: HUT ke-76 MPR, Bambang Soesatyo: MPR Bergerak Dinamis dan Selalu di Tengah Rakyat

        "Kita bersyukur MPR saat ini sudah berusia 76 tahun," ujar Jazilul Fawaid di awal diskusi. Dikatakan, dilihat dari usia, MPR sudah memiliki riwayat yang panjang sebagai rumah kebangsaan sebagai penjaga kedaulatan rakyat dan pengawal Pancasila. Tujuan MPR disebut oleh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga seperti tertera dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

        Dalam usia yang ke-76 tahun, menurut pria asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu bangsa ini dihadapkan pada suatu fakta bahwa seluruh ummat di dunia menghadapi pandemi Covid-19. "Ini baru kita alami selama MPR ada," ungkap pria yang akrab dipanggil Gus Jazil itu.

        Dalam perjalanannya, lembaga negara ini mengalami pasang surut. MPR pernah menjadi lembaga tertinggi. Sebagai lembaga tertinggi, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dan ditetapkan oleh MPR. Kewenangan tertinggi MPR yang lain adalah menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), serta melakukan amandemen UUD.

        Ketika UUD Tahun 1945 diamandemen, terjadi perubahan pada posisi MPR. "MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi," ujar mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu. Meski demikian, dikatakan MPR masih memiliki kewenangan tertinggi, yakni melakukan amandemen UUD. "Kewenangan ini hanya dimiliki oleh MPR," ungkapnya.

        MPR Periode 2019-2024 menurut Jazilul Fawaid mendapat mandat rekomendasi dari MPR periode sebelumnya untuk melakukan amandemen terkait menghidupkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu pada saat diskusi juga menyinggung masalah bila Covid-19 belum usai di tahun 2024, apa yang perlu mesti dilakukan oleh pemerintah. Meski demikian, ia menegaskan agar pandemi yang saat ini masih terasa bisa segera pulih. "Kami tetap taat pada konstitusi," tegasnya.

        Bagi Jazilul Fawaid, MPR adalah pengawal kedaulatan rakyat sehingga apa-apa yang diputuskan oleh lembaga negara ini harus mencerminkan kehendak rakyat. "Bila antara MPR dengan rakyat tidak nyambung hal demikian akan menjadi masalah," tuturnya. Baginya rakyat adalah pemegang kedaulatan. "Cek and balances ada di tangan rakyat," ujarnya. Di usia 76 tahun, di tengah masa pandemi, MPR menurut Jazilul Fawaid harus terus menguatkan diri sebagai pengawal kedaulatan rakyat agar tidak terjadi otorianisme.

        Dalam kesempatan yang sama, Anwar Hafid mengatakan semua pernah belajar tentang sejarah bagaimana MPR lahir. Pada masa Orde Baru, lembaga-lembaga negara mengaktualisasikan sebagai lembaga yang dibentuk. MPR pada masa itu merupakan lembaga yang tidak hanya tertinggi, tetapi juga kuat. "Sebagai cerminan kedaulatan rakyat," ujarnya. MPR pada masa itu bisa mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. "Juga menetapkan GBHN," ungkapnya.

        Pada masa reformasi terjadi perubahan pada MPR. Kewenangan MPR tidak lagi memilih dan atau mengangkat Presiden dan Wakil Presiden sebab mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan lewat Pemilu.

        Meski demikian, MPR menurut Anwar Hafid masih memiliki kewenangan tertinggi, yakni bisa mengubah atau mengamendemen UUD. Lebih lanjut dikatakan, saat ini MPR diberi tugas untuk melakukan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika atau Empat Pilar MPR.

        Di usia ke-76 tahun, Anwar Hafid berharap lembaga ini memperkokoh diri sebagai penjaga kedaulatan rakyat. "Kita berharap," tegasnya. Sebagai rumah kebangsaan diharapkan juga agar MPR menempatkan kesejahteraan rakyat di atas segala kepentingan kelompok dan golongan.

        Ujang Komarudin dalam kesempatan itu menyebut MPR memiliki kewenangan untuk mengubah atau melakukan amandemen UUD. Namun, dirinya mengingatkan agar hati-hati dalam melakukan amandemen. "Kalau melebar ke mana-mana itu berbahaya," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: