Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Temui DPR RI, Pedagang Pasar Tolak Sembako Dipajaki

        Temui DPR RI, Pedagang Pasar Tolak Sembako Dipajaki Kredit Foto: APPSI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) melakukan rapat dengar pendapat) RDP) dengan Komisi XI DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam kesempatan itu, sejumlah usulan disampaikan mereka. 

        Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/9/2021), Ketua Umum APPSI Sudaryono, mengeluarkan soal pendapatnya kepada wakil rakyat. Baca Juga: Ustai Terpilih Jadi Ketum APPSI, Sudaryono Diberi Oleh-Oleh Sepatu Bunut

        "Saya hari ini diterima dengan baik oleh Ketua Komisi Xl saya sebagai Ketua Umum APPSI hadir dan meyampaikan pendapat kami terhadap rancangan UU perpajakan," ujarnya.

        Lanjutnya, ia menegaskan sikap APSSI telah bulat dalam menyikapi pembahasan rancangan UU tersebut. Yakni meminta menunda pembahasan, karena momentumnya dinilai tak tepat. 

        APSSI sendiri merupakan salah satu pelopor penolak RUU perpajakan. "Sikap kami jelas di tengah pandemi ini mengimbau, menyarankan dan bahkan mendesak kepada DPR untuk disampaikan ke pemerintah untuk menunda pembahasan RUU ini, karena memang kondisi lagi susah saat ini," kata dia.  Baca Juga: Menanti Penerapan SIN Pajak untuk Meningkatkan Rasio Pajak

        Menurut Sudaryono, kondisi pedagang pasar terutama yang bernaung di organisasinya, kini tak cukup baik. Terutama dalam hal pemasukan. 

        "Kondisi kebatinan pedagang pasar yang kami bela kondisi kebatinannya lagi kurang baik. Jualan dibatasi omzet menurun pendapatan menurun di saat kondisi seperti ini terus pemerintah dan DPR membahas RUU perpajakan menurut saya waktu yang tidak tepat," jelasnya.

        Jika pembahasan tak bisa ditunda, APPSI memiliki opsi lainnya. Yaitu agar pada akhirnya sembako hasil pertanian, pertenakan, perkebunan rakyat, serta jasa pendidikan dan kesehatan tidak dikenai pajak. 

        "Sayur-mayur tidak kena pajak. Jadi kalau dari hulu atau dari hasil kerja rakyat kena pajak, sangat memberatkan kami sangat tegas menyarankan menolak," tuturnya. 

        "Tapi misalkan produk-produk impor silakan dan tolong cari sumber-sumber pajak dari yang lain dan jangan memberatkan rakyat kecil," imbuh dia.

        Selain itu, APSSI juga menyampaikan beberapa usulan. Usulan disampaikan melalui dokumen yang turut mereka sertakan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: