Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

APPSI Minta Pasar Tradisional Dikecualikan dari Kawasan Tanpa Rokok

APPSI Minta Pasar Tradisional Dikecualikan dari Kawasan Tanpa Rokok Kredit Foto: APPSI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menegaskan penolakan terhadap rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta. Penolakan itu disampaikan dalam Sarasehan Pedagang Pasar DKI Jakarta yang digelar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Jumat (17/10).

Acara tersebut dihadiri perwakilan pedagang serta pengurus APPSI dari lima wilayah kota di DKI Jakarta. Forum ini membahas berbagai isu aktual pedagang, termasuk kebijakan daerah yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi di pasar rakyat.

Dewan Pembina APPSI, Ngadiran, mengatakan forum ini menjadi wadah komunikasi dan aspirasi antara pedagang pasar di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dikhawatirkan Tekan Sektor Hiburan Malam

“Kegiatan Sarasehan Pedagang Pasar DKI Jakarta diselenggarakan sebagai forum komunikasi dan aspirasi antara pedagang pasar di wilayah DKI Jakarta,” kata Ngadiran di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Ngadiran menyebut, salah satu isu utama yang dibahas adalah Raperda KTR yang berpotensi menimbulkan dampak ekonomi terhadap pedagang pasar tradisional.

“APPSI menyatakan kekhawatiran terkait ketentuan dalam Raperda tersebut, terutama larangan menjual dan memajang produk rokok yang merupakan produk legal di pasar tradisional atau pasar rakyat yang dapat berdampak negatif terhadap pendapatan dan stabilitas ekonomi pedagang,” ujarnya.

Baca Juga: Sembako di Bawah Harga Pasar! Ratusan Warga Bandung Barat Serbu Gerakan Pangan Murah

Bambang Muchdhori, pedagang Pasar Induk Kramat Jati yang hadir dalam sarasehan, menegaskan sikap APPSI dan pedagang yang menolak pembatasan aktivitas perdagangan produk legal seperti rokok di pasar tradisional.

“Pada prinsipnya APPSI mendukung upaya kesehatan masyarakat, namun menolak penerapan kebijakan yang tidak mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan publik dan kelangsungan ekonomi rakyat kecil,” ujar Bambang.

Sementara itu, pedagang Pasar Jatinegara, Pepen, menambahkan bahwa APPSI mendorong agar pasar tradisional dikecualikan dari kategori tempat umum dalam penerapan KTR. APPSI mengusulkan adanya pengaturan zona merokok yang proporsional untuk menjaga aspek kesehatan sekaligus ketertiban pasar.

APPSI juga mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta meninjau ulang pasal-pasal dalam Raperda KTR, khususnya Pasal 14 dan 17 yang melarang penjualan rokok di pasar tradisional atau pasar rakyat.

Baca Juga: UMKM Modest Fashion Berpeluang Besar Perluas Akses Pasar

“APPSI mengajak dialog terbuka antara pemerintah, DPRD, dan asosiasi pedagang dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi pasar,” tutur Pepen.

Sebagai bentuk aspirasi bersama, APPSI berencana memasang spanduk penolakan terhadap Raperda KTR di sejumlah pasar di DKI Jakarta. Langkah ini menjadi simbol komitmen APPSI untuk mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesehatan masyarakat tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: