Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkuak! Harta Kekayaan Jokowi Melesat Rp8,9 M, Tapi Masih Kalah dari Pembantunya

        Terkuak! Harta Kekayaan Jokowi Melesat Rp8,9 M, Tapi Masih Kalah dari Pembantunya Kredit Foto: Akurat
        Warta Ekonomi -

        Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terbaru, Presiden Jokowi tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan di 20 lokasi. Mulai dari Sukoharjo, Surakarta, hingga Jakarta Selatan yang totalnya mencapai Rp53.281.696.000 atau Rp53,2 miliar.

        Tak hanya itu saja, Presiden Jokowi juga memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp527.500.000. Kendaraan yang dimiliki Jokowi antara lain Mercedez Benz sedan, Suzuki Pickup, Grand Livina, hingga sepeda motor Yamaha Vega.

        Selain itu, Presiden Jokowi tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp357.500.000, lalu kas dan setara kas Rp10.047.790.536 atau sekitar Rp10 miliar.Terakhir, Presiden Jokowi tercatat memiliki utang sebesar Rp597.550.718 atau Rp597 juta.

        Baca Juga: Ini Dia Pembantu Jokowi Paling Tajir Melintir, Harta Kekayaannya Tembus Triliunan

        Dengan demikian, selama pandemi atau 2020 lalu Jokowi memiliki harta kekayaan Rp63.616.935.818 atau Rp63,6 miliar. Jika dibandingkan dengan periode setahun sebelumnya, total kekayaan Presiden Jokowi berjumlah Rp54.718.200.893. Aset tanah dan bangunan serta kendaraannya juga masih sama jumlahnya, hanya nilainya yang berubah sesuai apresiasi nilai aset.

        Pada 2019, tanah dan bangunan Presiden Jokowi senilai Rp45.643.588.000 dan alat transportasi dan mesin Rp647.500.000. Kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp360.000.000 serta kas dan setara kas senilai Rp8.928.471.262. Pada 2019, Jokowi juga memiliki utang senilai Rp61.358.369.

        Sebagai informasi, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantas Korupsi, Pahala Nainggolan sebelumnya mengatakan kenaikan harta kekayaan dari seorang pejabat negara pada LHKPN bukanlah dosa, selama harta kekayaan itu masih dalam statistik yang wajar. Kenaikan harta kekayaan, kata dia, tak lantas menunjukkan seorang pejabat adalah koruptor. Sebab boleh jadi, kenaikan harta kekayaan tersebut karena ada apresiasi nilai aset.

        Pahala Nainggolan menerangkan, ada beberapa sebab lain harta kekayaan seorang pejabat naik. Antara lain, penambahan aset, penjualan aset, pelunasan pinjaman, hingga harta yang baru dilaporkan.

        "Misalnya saya punya tanah, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) naik, maka di LHKPN, saya laporkan naik. Jadi, tiba-tiba LHKPN saya tahun depan naik jumlahnya," kata dia, dalam webinar LHKPN di YouTube KPK, Selasa, 7 September 2021 lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: