PT Sentul City Tbk. mengancam akan membongkar rumah aktivis Rocky Gerung di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan memberikan waktu 7x24 jam. Kendati demikian, pengacara Rocky, Haris Azhar, menegaskan takkan menuruti permintaan somasi PT Sentul City itu dan tetap bertahan di kediamannya.
"Memberikan waktu 7x24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan," ujarnya dilansir Republika, Kamis (9/9).
Baca Juga: Rocky Gerung Diusir Paksa dari Rumahnya, Refly Endus Banyak Hal Ganjil
Ancaman itu tertuang dalam surat somasi PT Sentul City terhadap Rocky. Total ada dua surat somasi yang dikirimkan terpisah pada 28 Juli dan 6 Agustus tahun ini. Namun, pihaknya menegaskan tidak akan menuruti permintaan PT Sentul City. Ia menegaskan, Rocky Gerung akan tetap bertahan di rumahnya.
"Tidak (akan mengosongkan rumah)," ujar pria yang juga advokat Lokataru ini.
Ia menambahkan, kekuatan somasi pihak Sentuk City lemah sehingga, dia melanjutkan, Rocky Gerung akan menghadapi somasi perusahaan tanpa menuruti permintaan untuk pindah dari rumah.
Haris menyebutkan, ada tiga poin yang dijelaskan. Pertama, memperingatkan Rocky bahwa PT Sentul City pemilik sah tanah seluas 800 meter persegi di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng. PT Sentul City mengeklaim tanah tersebut bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.
Poin kedua bahwa akan ada tindakan tegas atas dugaan tindak pidana jika Rocky memasuki wilayah tersebut. PT Sentul City mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Poin ketiga, dia melanjutkan, soal ancaman merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP jika Rocky tak segera mengosongkan huniannya.
Haris mengutarakan, kliennya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009. Penguasa tanah fisik sebelumnya, lanjut dia, mengantongi surat garapan. Jadi, dia melanjutkan, pihak lain tak bisa mengeklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak sebab, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.
"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.
Haris melanjutkan, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Sampai di situ saya yakin HGB itu diterbitkan dengan prosedur yang salah. Oleh karenanya, klaim Sentul City melalui HGB itu patut dipertanyakan," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: