Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020 dari anggota DPRD DKI Jakarta masih rendah.
Sebab, tercatat baru sekitar 62 persen dari 106 anggota legislatif di DPRD DKI Jakarta yang telah melaporkan LHKPN.
Salah satu yang belum melaporkan LHKPN adalah Ima Mahdiah. Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu mengakui, dirinya memang belum melaporkan harta kekayaan ke KPK.
Dia mengungkapkan, belum terlapornya LHKPN karena kelalaian atau anak buahnya lupa.
"Kelalaian staf saya sudah diperintah dari tahun lalu ternyata tidak dikerjakan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (9/9).
Mantan anak buah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu berjanji, dirinya akan meminta anak buahnya untuk melaporkan LHKPN pada hari ini.
"Per kemarin saya sudah minta segera dilaporkan ke KPK paling lambat hari ini," tutup Ima.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan masih ada 6 DPRD provinsi dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di bawah 75 persen.
"Nah yang kelima ini yang mengagetkan kita, DPRD Provinsi DKI baru 62 persen," ungkap Pahala dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di Youtube KPK dua hari lalu.
Pahala meminta para pejabat terkait segera melaporkan harta kekayaannya.
"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat bahwa tolong konstituennya mendorong wakilnya untuk ikut mendorong kepatuhan penyampaian dari DPRD provinsi. Karena DPRD provinsi menurut kami hampir tidak ada hambatan teknis. Tinggal komitmennya," kata Pahala.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat