Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anggota DPR dari PKB Mangkir Dipanggil Penyidik, KPK: Kami Harap Kooperatif

        Anggota DPR dari PKB Mangkir Dipanggil Penyidik, KPK: Kami Harap Kooperatif Kredit Foto: Antara/Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota DPR Fraksi PKB, Sofyan Ali mangkir pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berdalih sedang menjalankan di Senayan.

        Sofyan Ali sedianya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017. Ia pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

        Pemeriksaannya Sofyan dijadwalkan Jumat (10/9/2021) pukul 10 pagi. Bertempat di tempat di Polda Jambi. Namun hingga sore, ia tak nongol.

        "Saya berhalangan. Dan saya sudah konfirmasi kepada penyidik KPK untuk tidak bisa hadir,” dalih Sofyan. Namun ia tak mengemukakan apa penyebab dia berhalangan hadir.

        Menurut Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sofyan tidak hadir karena ada tugas di DPR. Penyidik akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Sofyan.

        “Kami harap saksi bersikap kooperatif,” katanya.

        Selain Sofyan, KPK juga memanggil 7 orang mantan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 lainnya. Yakni Bustami Yahya (Fraksi Gerindra), Agus Rama (Fraksi Partai Partai Amanat Nasional).

        Sofyan Ali diketahui bukan kali ini saja diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya dia pernah diperiksa. Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jambi itu diduga diperiksa terkait uang yang pernah diterima dalam pengesahan APBD Jambi Tahun 2017.

        Pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Kamis, 12 November 2020, Jaksa KPK menyebut 47 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 turut kecipratan duit ketok palu APBD. Termasuk, Sofyan Ali.

        Ia diduga menerima suap dari pejabat Pemprov Jambi terkait pengesahan APBD 2018. Kasus ini akhirnya menyeret Zumi Zola, Gubernur Jambi. Ia terlibat penyuapan anggota dewan untuk pengesahan APBD.

        KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan. Ternyata pengesahan APBD 2017 juga diwarnai suap atau uang ketok palu. Lembaga anti rasuah pun mengusut anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

        Beberapa telah diadili dan di­vonis bersalah. Nah, Sofyan Ali pernah dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi.

        "Saya terima tapi saya kemba­likan. Kalau orang ini (terdakwa Sufardi Nurzain, Gusrizal dan Elhelwi) saya tidak tahu,” aku Sofyan.

        Dia mengaku, menerima Rp 200 juta dari Kusnindar, koleganya di DPRD kala itu. Ia menuturkan, Kusnindar menelepon hendak datang ke rumahnya.

        Sofyan pun mempersilahkan. Setelah tiba di rumah Sofyan, Kusnindar menyerahkan kantong plastik hitam. Isinya uang. “Ini titipan katanya. Saya pahami (dari) pimpinan barangkali,” kata Sofyan.

        Menurutnya, uang itu lalu disimpan di lemari. Tak disentuh sampai KPK melakukan penyidikan kasus uang ketok palu APBD. “Waktu ditanya penyidik, saya kembalikan,” kata Sofyan.

        Uang baru dikembalikan pada 2018. Padahal, Sofyan menerimanya dari Kusnindar pada akhir 2016. Namun soal uang ketok palu APBD 2018, Sofyan berdalih tidak tahu menahu. Ia baru mengetahui kasus ini setelah tersiar kabar OTT yang dilakukan KPK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: