Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkop-UKM Dorong Tumbuhnya Iklim Kondusif Akselerasi UMKM Naik Kelas

        Menkop-UKM Dorong Tumbuhnya Iklim Kondusif Akselerasi UMKM Naik Kelas Kredit Foto: Humas Kemenkop-UKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong tumbuhnya iklim usaha yang kondusif menjadi faktor penting dalam akselerasi UMKM naik kelas dan terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.

        "Semua itu terwujud jika terjalinnya kemitraan yang baik antara usaha kecil dan besar serta adanya persaingan usaha yang sehat," kata Menteri Teten Masduki saat memberikan sambutan dalam Webinar Nasional KPPU bertema "Peran Kebijakan Transformasi UMKM ke Depan demi Terciptanya Pertumbuhan Ekonomi Nasional" pada Selasa (14/9).

        Baca Juga: MenKop Teten Dorong Petani Berlahan Sempit Bergabung ke Koperasi

        Teten menilai, UMKM yang terjalin dalam kemitraan, termasuk berjejaring ke dalam rantai nilai global, masih menjadi kendala dalam pengembangan UMKM. Sensus ekonomi BPS mencatat 93% UMK belum menjalin kemitraan. Rasio produk UMKM dalam rantai nilai global juga masih rendah.

        Teten memastikan UMKM yang tumbuh dan berkembang sejalan dengan pemantapan industri nasional bukan untuk menarik ke bawah pelaku usaha besar.

        "Kami bersama KPPU telah membangun kerja sama untuk memastikan terbangunnya kemitraan yang baik antara usaha kecil dan usaha besar baik di pusat dan daerah dan menghindari persaingan usaha yang tidak sehat," katanya.

        Insentif diberikan kepada mereka yang bermitra sebagaimana tertuang di dalam PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Insentif UMK dan Koperasi misalnya, berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah, pengurangan atau keringanan retribusi daerah, serta pemberian bantuan modal kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Koperasi.

        "Kami terus mendorong transformasi UMKM dari sektor informal ke formal dan akselerasi digital. Saat ini sudah 3,97 juta UMKM terdaftar NIB (OSS,2021), di mana 67,15% di antaranya adalah NIB untuk Usaha Mikro dan Kecil," katanya.

        UMKM di Indonesia yang telah onboarding ke dalam ekosistem digital mencapai 15,3 juta (23,9%) atau naik 7,3 juta selama pandemi dari target 30 juta UMKM pada 2024.

        Kementerian Koperasi dan UKM terus melakukan upaya pelindungan produk lokal UMKM dalam perdagangan online atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Belum lama, pihaknya juga meminta salah satu e-commerce Shopee untuk menutup 13 jenis produk crossborder yang dapat diproduksi UMKM di Tanah Air antara lain fesyen dan aksesori muslim, kebaya batik, dan lain-lain. Langkah ini telah diikuti oleh PPMSE lain seperti Lazada dan diupayakan kepada penyedia marketplace lainnya.

        "Kami bersama-sama Kementerian Perdagangan menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang," katanya.

        Kementerian Koperasi dan UKM juga bersama-sama Kementerian BUMN dan Kementerian Perindustrian juga sedang melakukan piloting melalui matchmaking kemitraan 291 UKM dengan 6 BUMN, masing-masing Pertamina, PLN, Kimia Farma, Perhutani, RNI, dan Krakatau Steel.

        Pada kesempatan yang sama Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menyampaikan, dalam sejarah Indonesia ketika dalam masa krisis tahun 1998 dan krisis 2008, UMKM menjadi penyelamat bangsa ini agar Indonesia bisa bertahan dan bangkit. Dalam mendorong UMKM naik kelas, perlu dilakukan sejumlah upaya di antaranya dengan cara melakukan kemitraan yang sehat.

        "Untuk menyelamatkan bangsa ini harus ada kolaborasi antarpihak saling membantu dan memberdayakan UMKM agar bangkit kembali menggerakkan roda ekonomi Indonesia yang sedang dalam masa kesulitan dengan prinsip yang harus diterapkan dalam mitra keusahaanya dengan saling memerlukan, menguntungkan, memercayai, dan memperkuat," kata Kodrat Wibowo.

        Adapun tugas tambahan untuk KPPU sebagai pengawas kemitraan dalam UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan disusul dengan PP 7 tahun 2021 menunjukkan pemerintah saat ini memiliki perhatian khusus terhadap UMKM. Pengembangannya diharapkan agar mengedepankan perlindungan UMKM ini dan sekaligus mendukung program pemerintah tentang pemulihan dampak Covid-19 khususnya pemberdayaan UMKM.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: