Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasukan AHY Sudah Duga Gugatan Moeldoko Cs Lemah: Buktinya Gak Nyambung

        Pasukan AHY Sudah Duga Gugatan Moeldoko Cs Lemah: Buktinya Gak Nyambung Kredit Foto: Akurat
        Warta Ekonomi -

        Partai Demokrat yakin gugatan sengketa tata usaha negara yang diajukan kelompok kongres luar biasa (KLB) atau kubu Moeldoko akan ditolak pengadilan. Sebab, gugatan tidak didasari bukti-bukti yang kuat dan sah secara hukum.

        "Seperti yang kami duga, lagi-lagi mereka tidak dapat buktikan dua hal utama yaitu satu, dasar hukum apa yang digunakan untuk menyelenggarakan KLB? Dua, siapa dan berapa pemilik suara sah yang hadir saat itu?" ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.Hal itu disampaikan Hinca usai menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (16/9).

        Sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT dan diketuai Majelis Hakim Enrico Simanjuntak digelar dengan agenda pembuktian.

        Baca Juga: Konflik Demokrat Makin Memanas, Terungkap Sosok Ini Biang Keladinya

        Gugatan sebelumnya didaftarkan kubu Moeldoko atas ditolaknya pengesahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang. Sebagai tergugat dalam perkara ini yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, adapun Partai Demokrat di bawah kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono menjadi tergugat dua intervensi.

        Hinca menegaskan, bukti-bukti yang dikemukakan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan kelompoknya di dalam persidangan sama sekali tidak ada relevansinya dengan materi gugatan.

        Oleh karenanya dia tidak aneh jika penyerahan bukti ditunda-tunda oleh pihak Moeldoko. Seharusnya sidang dengan agenda pembuktian digelar pekan lalu namun baru dilaksanakan kemarin karena kubu Moeldoko tidak hadir.

        "Bukti yang diberikan tidak nyambung," kata Hinca yang turut menyaksikan langsung persidangan.

        Kuasa hukum Partai Demokrat Heru Widodo menegaskan keputusan Menkumham menolak untuk mengesahkan kepengurusan versi KLB Deli Serdang sudah tepat. Sebab, mereka tidak menyertakan surat mahkamah partai pada saat mendaftarkan kepengurusan.

        "Hal yang paling penting untuk mendaftarkan hasil sebuah kongres adalah surat keterangan dari mahkamah partai yang terdaftar di Kemenkumham," kata dia.

        Dia mengeskan bahwa setiap upaya menggugat keputusan negara harus dengan tata cara dan penyertaan dokumen yang tentunya juga harus diakui oleh negara namun hal ini tidak dipenuhi oleh pihak Moeldoko.

        Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Siap Pasang Kuda-kuda Patahkan KLB Moeldoko

        Heru mengatakan bahwa surat keterangan yang dibawa pihak Moeldoko dengan dalih diterbitkan oleh mahkamah partai tidak tercatat di Kemenkumham. Selain itu, pihak Moeldoko juga mengingkari kepemimpinan Agus Harimurti Yudhyono di Partai Demokrat padahal sudah mendapat pengesahan dari Kemenkumham.

        "Jadi, sudah tepat Menkumham menolak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang," demikian kata Heru Widodo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: