Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh! Mahfud Ancam Bakal Pidana Pelaku Pengalihan Aset BLBI

        Waduh! Mahfud Ancam Bakal Pidana Pelaku Pengalihan Aset BLBI Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah mengancam akan menjerat dengan hukuman pidana kepada obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mengalihkan aset yang terkait dengan kasus tersebut ke perumahan.

        Ancaman itu disampaikan Menko Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Menurutnya, praktik pengalihan aset itu bisa masuk ke ranah pidana, bukan lagi perdata sebagaimana yang saat ini tengah berjalan.

        "Karena ini hak tagih piutang negara penyelesaiannya perdata. Tetapi dalam hal terjadi tindak pidana seperti itu sudah jelas diserahkan ke nagara kok dijual lagi, dibangun lagi, tanpa izin itu bisa menjadi pidana," tegasnya.

        Baca Juga: Kritik Kinerja Satgas BLBI, Ekonom Narasi Institute: Sebaiknya Tidak Gaduh!

        Ancaman tersebut juga disampaikan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban setelah mengendus adanya modus pencucian aset eks BLBI tersebut ke perumahan. Satgas BLBI kemudian menggandeng Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti obligor yang mempraktikkan modus tersebut.

        "Untuk kasus-kasus seperti itu kita akan melihat, bagaimana jaminan tersebut beralih, dalam hal ada indikasi tindak pidana karena peralihan tersebut, maka kami akan bekerja sama dengan Bareskrim," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (21/9/2021).

        Baca Juga: Satgas BLBI Mulai Sita Aset-Aset Penting ini...

        Adanya aset eks BLBI yang dipindahkan menjadi perumahan itu tertuang di dalam dokumen gak tagih negara. Salah praktik pengalihan ini terjadi pada aset yang teretak di kawasan Jakarta Timur.

        Dalam dokumen yang beredar tersebut, aset yang dimaksud memiliki luas 64.551 m2 dengan nilai Rp82,23 miliar.

        Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pun telah melakukan pengecekan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pengurus kelurahan setempat.

        DJKN juga telah mengirimkan surat ke Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur guna meminta pengamanan aset. Kemudian, Satgas BLBI mendapatkan dua usulan, uakni pemasangan plang pengamanan dan pengembalian batas bidang-bidang tanah eks BPPN tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: