Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Materi Pemeriksaan Anies Dibongkar, KPK Kulik Dana Pernyataan Modal Lahan Rumah DP Rp0

        Materi Pemeriksaan Anies Dibongkar, KPK Kulik Dana Pernyataan Modal Lahan Rumah DP Rp0 Kredit Foto: JPNN
        Warta Ekonomi -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di antaranya terkait usulan anggaran untuk penyertaan modal daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya.

        Hal itu didalami penyidik ketika Anies Baswedan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Selasa (21/9).

        "Dikonfirmasi secara umum antara lain terkait dengan proses usulan anggaran untuk dilakukannya penyertaan modal APBD DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/9).

        Baca Juga: Anies Baswedan Digarap KPK, Urusannya Ternyata Bisa Panjang

        Penyidik, kata Fikri, juga mencecar Anies soal mekanisme pelaporan atas dilakukannya pernyertaan modal tersebut.

        Selain itu, kata Fikri, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga memberikan informasi tambahan ke penyidik. Informasi yang disampaikan Anies soal program Rumah DP Rp 0 Rupiah.

        "Saksi menerangkan mengenai salah satu penyertaan modal kepada Perumda Sarana Jaya yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah DP Rp 0," kata Fikri.

        Dalam perkara ini KPK baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

        Baca Juga: Capres 2024 Makin Bergejolak, Jokowi dan Luhut Disebut-sebut

        KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

        KPK menduga perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: