Bawa-Bawa Masalah Krisis Ekonomi, PDIP Minta Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku di awal tahun 2025.
"Saya meminta Presiden prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12% sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2(a)," kata Rieke dalam keterangannya.
Ia menambahkan jika alasan yang diajukan oleh Kementerian Keuangan karena perintah Pasal 7 UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka itu bisa dipatahkan dengan alasan konstitusional yang lebih mendasar lagi.
"Dengan segala hormat, amanat Pasal 7 harus dipahami secara utuh, jangan hanya diambil Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:
a. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," pungkasnya.
Ia menambahkan keputusan PPN 12% penting untuk menggunakan pertimbangan konstitusional, yakni Pancasila sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang juga merupakan komitmen Presiden Prabowo pada pidato pelantikan 20 Oktober 2024.
Rieke lalu merinci alasan tidak urgennya penerapan PPN 12 persen karena berdasarkan pertimbangam ekonomi dan moneter saat ini yang terjadi adalah angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement