Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait langkah uji materiel AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Diketahui, Yusril Ihza Mahendra dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat (PD) mengajukan uji formil dan materiel AD/ART PD ke MA.
Dia menilai, komentar Mahfud MD menyebut gugatan PD yang mengajukan uji formil dan materiel AD/ART PD ke MA tidak ada gunanya memang kemungkinan benar, namun hal itu bisa dilihat dari berbagai sisi.
Baca Juga: Halo Pak Yusril Dengerin Nih Kata Mahfud MD: Gugatan AD/ART Demokrat Gak Ada Guna!
"Ucapan Pak Mahfud itu harus dilihat dulu dari sudut mana beliau berada. Kalau seorang politikus yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa, jadi ucapan Pak Mahfud mungkin ada benarnya. Karena itu menganggap uji formil dan materiel ke MA itu tidak ada gunanya," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).
Sementara, akan berbeda jika Mahfud MD berpikir sebagai seorang negarawan.
"Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri monolitik, oligarkis dan nepotis? Keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elite tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu," jelasnya.
Di sisi lain, dia juga menyebutkan ketika uji materiel dikabulkan Mahkamah Agung justru kelak banyak keuntungan dan manfaat di masa mendatang.
"Tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya meligitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 45," terang dia.
Mantan menteri sekretaris negara itu menduga Mahfud MD belum membaca dengan seksama permohonan uji formil dan materiel AD ART Partai Demokrat ke MA.
"Jadi, di mana posisi Pak Mahfud, politikus atau negarawan?" tegas Yusril.
Yusril turut mengingatkan Mahfud MD sebaiknya jangan banyak berkomentar terkait masalah partai Demokrat.
"Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung. Apa pun putusan MA nanti, semua pihak termasuk pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," tutur Yusril.
Baca Juga: Istana Buka Suara soal Kudeta Demokrat, Mas AHY Dengerin, Anda Pasti Riang Gembira
Diketahui, sebelumnya, Mahfud MD menilai gugatan yang diajukan Yusril ke MA itu tidak mengubah apa pun dan tidak ada gunanya.
"Secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya, karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang, bahkan menurut hukum kemenangan di judicial review hanya berlaku ke depan," tandas Mahfud MD dalam diskusi virtual di Twitter Space bersama Didik Rachbini, Rabu (29/9/2021) lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti