Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Halo Pak Yusril Dengerin Nih Kata Mahfud MD: Gugatan AD/ART Demokrat Gak Ada Guna!

Halo Pak Yusril Dengerin Nih Kata Mahfud MD: Gugatan AD/ART Demokrat Gak Ada Guna! Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku pengajuan judicial review (JR) advokat Yusril Ihza Mahendra terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.

Dia mengatakan gugatan tak ada gunanya lantaran Agus Harumurti Yudhoyono (AHY) tetap menjadi ketua umum kendati pengadilan memenangkan gugatan itu untuk Yusril.Andai kata Yusril menang dalam gugatan kataMahfuditu hanya berlaku untuk pengurus Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.

"Secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunannya. Karena, kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," terang Mahfud dalam sebuh diskusi virtual, Kamis (30/9/2021), dilansir dari Populis.id.

Baca Juga: Felix Siauw Ngomongin Radikal & Anti-NKRI, Seret Nama Jokowi, Terus Bandingkan dengan SBY

Sebaliknya, Mahfud menilai langkah yang ditempuh Yusril seharusnya menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART termasuk kepengerusan Partai Demokrat periode 2020-2025.

Itu pun, kata dia, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki," ungkap Mahfud.

Mahfud menambahkan bahwa perselisihan terkait Moeldoko dan Partai Demokrat tidak ada gunanya.

"Apapun putusan MA, ya AHY, SBY, Ibas, semua tetap berkuasa (di Partai Demokrat) di situ Pemilu tahun 2024," imbuh dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: