Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memuji langkah Mahkamah Agung (MA) yang sejak 9 Maret hingga 15 September 2021 telah menolak 21 permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi.
Boyamin menilai putusan itu menunjukkan konsistensi MA dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan di bawah kepemimpinan Muhammad Syarifuddin.
Adapun rincian 21 PK adalah 17 terpidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan 4 terpidana oleh Kejaksaan.
"Di sini terobosan Perma itu telah dilaksanakan secara konsisten oleh Hakim Agung," kata Boyamin dalam keterangan persnya, Kamis (30/9).
Boyamin menilai peraturan itu tidak dimaksudkan untuk mengganggu kemandirian hakim, dorongan kuat untuk berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi tetap dikedepankan.
"Inilah jawaban nyata dari kejengahan kita atas fenomena korting hukuman koruptor," terangnya.
Boyamin berharap, lembaga MA melalui Hakim Agung tetap menjaga konsistensi, independensi, dan profesionalitas sehingga forum PK tidak jadi ajang diskon hukuman koruptor. Apalagi saat ini masih terdapat beberapa PK terpidana korupsi yang belum diputus MA.
"Karena PK ini pintu terakhir. Kalau putusannya tidak konsisten, pasti melukai rasa keadilan masyarakat," kata Boyamin.
Dengan konsistensi MA, ia meyakini upaya pemberantasan korupsi akan makin solid dan terintegrasi antar lembaga yang ada.
"Itu harapan kita bersama," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: