Kisruh Partai Demokrat masih terus berlanjut. Terbaru, kubu Moeldoko menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Menurut Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, tindakan tersebut demi Rupiah.
“Kami memandang ulah KSP Moeldoko yang berkoalisi dengan Yusril bukan hanya kepada kader partai Demokrat tapi juga terhadap rakyat Indonesia, akhir akhir ini sudah sangat keterlaluan dengan melakukan siasat jahat menggunakan proksi mantan kader Demokrat untuk mencapai ambisi kekuasaandengan melakukan upaya pembodohan publik,” kata Herzaky saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (3/10).
Ia menuturkan Rencana kepala staf kepresidenan Moeldoko yang menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum telah berlangsung selama tiga bulan lalu. Ia juga mengatakan yang dilakukan Yusril saat ini adalah berjuang demi Rupiah saja. Baca Juga: Demokrat Kubu Cikeas Makin Pede Gugatan Yusril Bakal Ditolak MA
“Kami katakan Kalau kami tidak terkejut kalau dalam mencapai ambisinya KSP Moeldoko berkoalisi dengan Yusril. Kedua orang ini sama-sama ambisiusnya, egomaniak,” ujarnya.
Menurut Herzaky keduanya akan melakukan apa saja untuk mencapai ambisinya, Demokrat juga sudah mendapatkan informasi koalisi keduanya sejak tiga bulan lalu. Diantaranya juga sudah ada pembicaraan melalui Zoom meeting dari rumah KSP Moeldoko di Menteng pada awal Agustus 2021.
Ia mengungkapkan strategi mereka dengan dalangnya Moeldoko, wayangnya Yusril, dengan pemeran pembantu para pemohon gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat. Baca Juga: Yusril Jadi Pengacara Kubu Moeldoko, PBB Ogah Ambil Pusing Sama Kritikan Elite Demokrat
“Kami minta agar Yusril mengakui saja jangan berkoar-koar demi demokrasi. Wajar kalau kader Demokrat marah ketika Yusril katakan upayanya membela Moeldoko adalah berjuang demi demokrasi. Kalau benar demi demokrasi benar kan dulu AD ART partai nya Pak Yusril itu baru masuk akal,” imbuhnya.
Selanjutnya Herzaky mengatakan jika saat ini Yusril tidak paham aturan atau belum baca aturan jika keberatan dengan AD/ART.
“Jika keberatan seharusnya ajukan ke mahkamah partai bukan ke Mahkamah Agung,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fajar Sulaiman