Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Kubu Cikeas Makin Pede Gugatan Yusril Bakal Ditolak MA

Demokrat Kubu Cikeas Makin Pede Gugatan Yusril Bakal Ditolak MA Kredit Foto: Instagram/Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua DPD Partai Demokrat (PD) DKI Jakarta, Santoso angkat bicara menanggapi pernyataan dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, yang menyentil langkah Yusril Ihza Mahendra.

Seperti diketahui, Yusril yang menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang, kini menjadi kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang dalam gugatan terhadap AD/ART Demokrat. 

Baca Juga: Yusril Jadi Pengacara Kubu Moeldoko, PBB Ogah Ambil Pusing Sama Kritikan Elite Demokrat

Mahfud menilai, gugatan Yusril tidak ada gunanya. Kalau toh menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Sementara Jimly, mempersoalkan etika kepantasan.

"Komentar itu menegaskan, apa yang dilakukan Yusril selaku pengacara dari 4 orang mantan kader PD menggugat AD/ART PD ke MA, salah tempat dan salah  jurusan," kata Santoso kepada RM.id, Minggu (3/10).

Sejauh ini, lanjut Santoso, tidak ada yang meragukan kepakaran Mahfud dan Jimly dalam bidang hukum tata negara. Apalagi, keduanya pernah menjabat sebagai Ketua MK.

Jadi, Mahfud dan Yusril tidak mungkin keliru dalam menjelaskan tata beracara di pengadilan.

"Mahfud dan Jimly adalah dua tokoh pakar hukum tata negara yang tidak diragukan. Apalagi, mereka juga pernah menjadi Ketua MK. Beliau berdua sangat memahami mana produk hukum yang dapat digugat di MA, an mana yang tidak dapat digugat," jelas anggota Komisi III DPR itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: