Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU HPP Disebut sebagai Bukti RI Lemah terhadap Orang Kaya

        UU HPP Disebut sebagai Bukti RI Lemah terhadap Orang Kaya Kredit Foto: Twitter/Said Didu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menilai, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disahkan oleh DPR dalam Sidang Paripurna pada Kamis (7/10/2021) merupakan bukti bahwa negara lemah terhadap orang kaya.

        Pasalnya, ia melihat banyak poin yang diatur dalam UU tersebut yang memberikan keuntungan bagi orang kaya.

        Baca Juga: Said Didu: Di Mana Hati Nurani Para Pengambil Kebijakan?

        "Pertama, menghilangkan tindak pidana terhadap pelanggar pajak. Kedua, menurunkan denda terhadap pelanggar pajak. Ketiga, memberikan tax amnesty. Jadi, coba bayangkan di tengah-tengah negara butuh uang, dia [UU HPP] melonggarkan pendapatan negara dari orang kaya," kata Said Didu dalam diskusi virtual Narasi Institute, Jumat (8/10/2021).

        Padahal, lanjut dia, ketika ada aturan tindak pidana bagi pelanggar pajak pun masih banyak pihak yang melanggar ketentuan perpajakan. "Saya paham pidana ini selalu dijadikan tempat perdagangan penegak hukum. Namun, memberikan pidana dan denda dapat memberikan dua hukuman. Kalau dia [pelanggar pajak] bermain di penegak hukum, kita perberat dendanya," tukasnya.

        Sementara terkait tax amnesty, Said Didu melihat kebijakan ini memberikan ruang yang besar untuk potensi terjadinya oligarki.

        "Ini benar-benar memberikan karpet merah kepada oligarki. Tak heran 55% anggota DPR itu adalah pengusaha, dan sepertinya hampir semua ketua partai itu pengusaha. Jadi, pengusaha di menteri, DPR, ketua partai. Terus rakyat ya penontonlah, bagi-bagi kekuasaan dengan pengusaha. Itulah oligarki yang sempurna," ujar Said Didu.

        Terlebih, kebijakan tax amnesty juga membuat pajak yang dibayar oleh orang kaya menjadi makin kecil. Menurut penjabarannya, apabila wajib pajak (WP) memasukkannya lewat tax amnesty dengan alasan untuk investasi karbon sumber daya alam (SDA), maka WP hanya dikenakan pajak sebesar 8%.

        Kemudian, apabila WP membeli surat utang negara (SUN), WP juga mendapatkan potongan sebesar 6%. Dengan demikian, menurut Said Didu, WP tersebut hanya membayar pajak sekitar 2%.

        "Jadi, betul-betul surga bagi orang kaya pengemplang pajak. Sepertinya pemerintah sudah menyatakan angkat tangan menghadapi para orang kaya di Indonesia. Angkat tangan berarti tidak mampu. Dia [pemerintah] menurunkan dendanya, tidak memberikan pidana, dan memberikan tax amnesty," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: