Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        INDEF Ungkap Lebih dari 50 Persen Industri di Indonesia Masih Gunakan Teknologi Dasar

        INDEF Ungkap Lebih dari 50 Persen Industri di Indonesia Masih Gunakan Teknologi Dasar Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menuturkan, berdasarkan data industri di Indonesia, sebanyak 64 persen industri masih menggunakan teknologi dasar (basic). Sebanyak 30 persen industri menggunakan teknologi menengah (intermediate). Sementara, sebanyak 6 persen industri menggunakan teknologi canggih (advance).

        "Ini perbandingan teknologi yang digunakan dan teknologi yang seharusnya digunakan," ujarnya dalam webinar "Ekonomi Tumbuh dengan Daya Saing, Hilirisasi dan Industri yang Kuat", Sabtu (9/10/2021).

        Baca Juga: Hilirisasi Industri Indonesia Perlu Dimulai dengan Optimalisasi Penggunaan Teknologi

        Esther menerangkan, berdasarkan kondisi tersebut, data Research and Development (R&D) di Indonesia baru sebesar 0,08. Jumlah tersebut masih terpaut jauh dengan standar rata-rata negara di kawasan Asia Tenggara, yakni sebesar 0,70.

        Rendahnya inisiatif R&D di Indonesia menunjukkan masih rendahnya inovasi produk, pengembangan teknologi, dan riset pasar. Padahal, inisiatif R&D juga dapat menentukan keberhasilan hilirisasi industri di Indonesia.

        Karena itu, total produktivitas berdasarkan faktor tenaga kerja dan kapital perlu ditingkatkan melalui pembangunan sumber daya manusia dengan cara peningkatan kemampuan (upgrading skill) dan ekpansi bisnis.

        "Untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia diperlukan e-government seperti melalui layanan satu atap dan dapat meningkatkan kemudahan berusaha," jelasnya.

        Selain itu, transformasi teknologi juga dinilainya memiliki peranan penting dalam membuka potensi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan begitu, diperlukan harmonisasi antara undang-undang dan peraturan nasional beserta substansional tentang pemanfaatan teknologi di industri.

        "R&D yang masih rendah di Indonesia perlu ditingkatkan untuk mendukung inovasi produk dengan memberikan insentif untuk mendorong perusahaan melakukan inovasi produksi," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: