Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

INDEF Soroti Peluang Revisi Kesepakatan Dagang

INDEF Soroti Peluang Revisi Kesepakatan Dagang Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perubahan kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) menjadi 15% secara global dinilai membuka peluang bagi Indonesia untuk menegosiasikan ulang kesepakatan dagang, terutama terkait tarif 19% yang masih dikenakan pada sejumlah produk nasional. Momentum ini muncul setelah Presiden AS Donald Trump mengganti kebijakan tarif global sebelumnya sebesar 10% yang berlaku selama 150 hari.

Direktur Program INDEF Eisha M. Rachbini menyatakan pemerintah perlu memanfaatkan perubahan kebijakan tersebut untuk memperjuangkan kepentingan nasional.

Ia menilai, terdapat ruang renegosiasi dengan mengacu pada putusan Mahkamah Agung AS (US Supreme Court) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal dan menetapkan tarif global baru.

"Pemerintah memiliki peluang dan ruang untuk bernegosiasi kembali dengan menggunakan dasar Keputusan US Supreme Court yang membatalkan tarif resiprokal untuk dapat memperjuangkan kepentingan dan kedaulatan masyarakat Indonesia," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, kesepakatan yang berjalan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan hubungan dagang yang setara. Produk Indonesia masih dikenakan tarif 19% saat masuk ke pasar AS, meskipun terdapat 1.819 produk, seperti tekstil, kopi, dan kakao, yang memperoleh tarif nol persen. Indonesia juga mencatat komitmen investasi sebesar US$38,4 miliar.

Eisha menilai sejumlah produk Indonesia justru menguntungkan konsumen AS karena harganya lebih terjangkau dan menjadi bahan baku maupun barang antara bagi industri manufaktur di negara tersebut.

"Kesepakatan timbal balik tersebut terlihat tidak setara antara kedua pihak, dengan produk Indonesia yang diimpor oleh AS mendapatkan tarif 19%, walaupun memang terdapat beberapa produk yang mendapat tarif nol persen," imbuhnya.

Ia menegaskan pemerintah perlu memanfaatkan momentum perubahan tarif global ini untuk meninjau ulang posisi kesepakatan agar lebih mencerminkan prinsip timbal balik yang seimbang dalam hubungan dagang kedua negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: