Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebutuhan Udara Bersih Sudah Mendesak, Langkah Nyata Paling Ditunggu-tunggu

        Kebutuhan Udara Bersih Sudah Mendesak, Langkah Nyata Paling Ditunggu-tunggu Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kemenangan atas gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait pencemaran udara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diinisiasi Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota) pada 16 September 2021, menandakan bahwa pemerintah masih lalai dalam memenuhi hak udara bersih bagi masyarakat.

        Menyoroti rendahnya kualitas udara bersih, dr. Alvi Muldani, Relawan dan Konsultan Kesehatan Yayasan Alam Sehat Lestari (ASRI) mengungkapkan bahwa polutan yang paling banyak menimbulkan masalah kesehatan yaitu particulate matter atau PM2,5. Ukurannya kecil, namun beratnya lebih besar dibanding dengan polutan lain.

        Baca Juga: Transisi Energi dan Transportasi Bersih Dianggap Jadi Solusi Polusi Udara di Jakarta

        Polutan ini dapat menembus paru-paru dan dialirkan oleh pembuluh darah ke seluruh tubuh. Pada tahun 2013, World Health Organization (WHO) sendiri telah mengklasifikasikan PM2,5 sebagai zat penyebab kanker.

        dr. Alvi menambahkan setelah lebih dari 15 tahun, pada 22 September lalu WHO juga merilis peraturan baru untuk menaikkan standar kualitas udara. Sekarang, nilai ambang batas baku mutu udara ambien untuk Particulate Matter (PM) 2,5 standarnya menjadi 15 mikrogram per meter kubik untuk batas harian dan 5 mikrogram untuk batas rata-rata tahunan. Sementara di Jakarta, pada hari ini tercatat kadar PM2,5 nya mencapai 26,9 ug/m3, enam kali lipat standar tahunan WHO terbaru.

        “Keberadaannya yang tidak disadari dan penyakitnya tidak spesifik membuat kita cenderung abai dengan polutan sebagai salah satu penyebab utama masalah kesehatan. Padahal ini bisa menyebabkan gangguan perkembangan janin, iritasi mata dan saluran napas, kanker paru, penyakit otak degenerative, bahkan penurunan performa atlet karena mereka bernapas 20 kali lebih banyak dibanding orang normal, sehingga berisiko untuk 20 kali lipat terpapar polusi,“ ungkap dr. Alvi.

        Didorong dengan keadaan tersebut, Adhityani Putri selaku Direktur Yayasan Indonesia Cerah, mengutarakan bahwa situasi darurat kesehatan masyarakat semakin memburuk akibat polusi udara serta minimnya perhatian pemerintah menjadi faktor utama dari 32 warga negara yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2019.

        Proses peradilan dalam gugatan polusi udara melalui jalan yang panjang. “Sebelum mengajukan gugatan pada 4 Juli 2019, kami telah membuka berbagai macam jalan untuk berkomunikasi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah. Namun, seiring dengan prosesnya, kami tidak melihat langkah yang konkret dari pemerintah sehingga kami memutuskan membawa ini ke proses peradilan. Harapannya adalah agar Pemerintah Pusat dan Daerah menanggapi dengan mendalam untuk langkah-langkah mitigasinya,” jelas Adhityani.

        Perjuangan tersebut akhirnya menghasilkan keputusan yang baik bagi warga Jakarta dimana Koalisi Ibu Kota memenangkan gugatan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 16 September 2021 dan para pihak tergugat yang terdiri dari Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten dinyatakan telah melawan hukum dan menghukum para tergugat untuk menjalankan 9 poin putusan hakim. Meski demikian pada 30 September lalu, empat dari tujuh pejabat negara di tingkat pusat yang menjadi tergugat dalam kasus ini telah resmi mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

        Citizen lawsuit yang diajukan dalam kasus ini diharapkan dapat menginspirasi warga negara Indonesia lainnya untuk terlibat aktif dalam upaya-upaya yang membawa pengaruh positif. Putusan Majelis  Hakim yang berpihak pada perbaikan kualitas udara Jakarta seharusnya dapat menjadi momentum baik bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mulai melakukan kebijakan mitigasi polusi udara secara transparan.

        DKI Jakarta Siap Menjalankan Putusan Pengadilan Pemerintah DKI Jakarta, sebagai salah satu dari tujuh tergugat, mengambil keputusan untuk tidak banding dan menerima hasil putusan. Dengan ini, Pemprov menyetujui bahwa mereka akan mengambil langkah-langkah lebih ketat dalam mengatasi polusi udara demi memenuhi hak udara bersih dan sehat bagi penduduk yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta.

        “Gerakan atas udara bersih di DKI Jakarta sebenarnya sudah ada sejak tahun 1980-an. Oleh karena itu, kami memandang gugatan ini adalah bagian dari advokasi lintas-generasi yang saling bersangkutan dengan upaya-upaya yang telah dilakukan sejak dahulu. Pemprov menganggap bahwa akselerasi upaya – upaya peningkatan kualitas udara di Jakarta adalah tindakan yang perlu untuk dilakukan segera,” jelas Irvan Pulungan, Utusan Khusus Gubernur DKI Jakarta untuk Perubahan Iklim.

        Irvan menilai bahwa gugatan yang dilakukan adalah sarana warga dalam berpartisipasi aktif dalam proses penyediaan hak dasar bagi lingkungan yang sehat serta ikhtiar untuk meningkatkan layanan publik untuk menghadirkan udara bersih bagi seluruh warga DKI Jakarta. Pemprov membuka ruang berkomunikasi dua arah atas pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Termasuk membuka diskusi untuk penetapan baku mutu udara ambien daerah Provinsi DKI Jakarta yang cukup sehingga melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem di dalamnya.

        “Kami telah melakukan berbagai tindakan dan upaya pengendalian polusi udara di Jakarta. Salah satunya dengan Instruksi Gubernur No.66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, untuk turut merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Kami juga sudah mengambil langkah cepat dalam menanggapi tujuh poin putusan peradilan,” tambahnya.

        Seperti membangun kanal informasi yang akan berisi tentang seluruh informasi terkait kualitas udara dan penyusunan Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) dan Sistem Dispersi Sumber Pencemar yang menjadi bagian amar putusan majelis hakim.

        Irvan berharap peristiwa ini dapat mengakselerasi kualitas udara menjadi lebih baik di kota-kota besar, khususnya DKI Jakarta. Sudah seharusnya warga Indonesia berhak untuk memperoleh udara bersih dan sehat.

        Transisi Energi dan Transportasi Bersih Solusi Polusi Udara Jakarta

        Menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, 75% polusi udara di Jakarta masih disebabkan oleh asap akibat penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil. Data dari Jakarta.bps.go.id mengungkapkan bahwa tahun 2020 terdapat lebih dari 20 juta kendaraan bermotor di Jakarta, yang 80% didominasi oleh sepeda motor. Upaya untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor dengan sosialisasi peralihan ke transportasi umum dan penggunaan kendaraan rendah emisi masih sangat minim.

        “Selain dari emisi kendaraan bermotor, polusi udara di Jakarta juga disebabkan oleh aktivitas PLTU di sekitarnya, yaitu tiga PLTU di Jawa Barat dan tujuh PLTU di Banten. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten perlu bekerja sama untuk pengendalian penggunaan PLTU agar bisa memperbaiki kualitas udara menjadi lebih sehat,” terang Ricky Amukti, Engagement Manager dari Traction Energy Asia.

        Menilik kembali soal tingginya polusi udara akibat kendaraan bermotor, Ricky menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi yang sangat tinggi untuk beralih ke bahan bakar rendah emisi seperti biofuel generasi kedua dan transisi ke kendaraan listrik. Namun sayangnya, dukungan pemerintah dalam bentuk kebijakan masih belum maksimal, padahal hal tersebut dapat menjadi solusi untuk permasalahan polusi udara di kota besar seperti Jakarta.

        “Jika peraturan terkait penggunaan biofuel dan kendaraan listrik diperkuat di sektor transportasi, maka Indonesia akan memiliki udara yang lebih bersih. Selain itu juga dapat mengurangi tingkat ketergantungan impor minyak dan bahan bakar. Perlu keseriusan agar kedepannya penggunaan BBM bisa berkurang dengan membangun infrastruktur yang baik,” tambahnya.

        Tenny Kristiana, Peneliti International Council on Clean Transportation (ICCT), juga mendukung penggunaan kendaraan listrik yang dapat mengurangi konsumsi BBM sekaligus baik untuk mengurangi polusi udara. Hal ini sejalan dengan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) yang didukung oleh Kementerian ESDM, pemerintah daerah serta BUMN dan perusahaan swasta lainnya.

        “Guna mendukung pengendalian polusi udara, beralih ke kendaraan listrik adalah pilihan yang paling tepat, sebab kendaraan listrik menghilangkan semua polutan lokal dari kendaraan, seperti NOx, PM, HC hingga CO. Indonesia bisa secara bertahap beralih ke kendaraan listrik dimulai dari kendaraan umum, kendaraan pemerintah, hingga nanti ke kendaraan pribadi, terutama roda 2. Namun, ada hal penting yang perlu dilakukan, yakni pembangunan ekosistem kendaraan listrik, seperti pembangunan stasiun pertukaran baterai hingga secara bertahap mengganti sumber listrik dari bahan baku fosil ke energi terbarukan dari geothermal, angin, hingga tenaga surya,” kata Tenny.

        Selain itu, satu hal yang juga sangat penting yakni pemerintah memberikan lebih banyak subsidi dan insentif bagi pemilik kendaraan listrik, agar bisa menarik banyak peminat baru. Menurut perhitungan ICCT, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0% atau pembebasan pajak transfer saja belum cukup untuk membuat kendaraan listrik bersaingan dengan kendaraan internal combustion engine(ICE).

        “Selain dapat mengendalikan polusi udara, penggunaan kendaraan listrik juga dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru sebagai efek dari industrialisasi kendaraan listrik. Sehingga sumber daya manusia (SDM) Indonesia juga akan menjadi lebih terampil dan terlatih untuk bisa mengembangkan kendaraan listrik produksi dalam negeri di masa depan,” tutupnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: