Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Restrukturisasi Kredit?

        Apa Itu Restrukturisasi Kredit? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

        Restrukturisasi kredit memberikan alternatif yang lebih murah daripada kebangkrutan ketika debitur berada dalam gejolak keuangan, dan dapat menguntungkan baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

        Baca Juga: Apa Itu Resi Gudang?

        Adapun kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain melalui:

        • Penurunan suku bunga kredit;
        • Perpanjangan jangka waktu kredit;
        • Pengurangan tunggakan bunga kredit;
        • Pengurangan tunggakan pokok kredit;
        • Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
        • Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.

        Beberapa perusahaan berusaha untuk merestrukturisasi kredit ketika mereka menghadapi prospek kebangkrutan. Proses restrukturisasi biasanya melibatkan pemberi pinjaman untuk setuju untuk mengurangi suku bunga pinjaman, memperpanjang tanggal ketika kewajiban perusahaan harus dibayar, atau keduanya. 

        Langkah-langkah ini meningkatkan peluang perusahaan untuk membayar kembali kewajibannya dan bertahan dalam bisnis. Kreditur memahami bahwa mereka akan menerima lebih sedikit lagi jika perusahaan dipaksa bangkrut atau dilikuidasi.

        Restrukturisasi kredit dapat menjadi win-win bagi kedua belah pihak karena bisnis menghindari kebangkrutan dan pemberi pinjaman biasanya menerima lebih dari yang mereka dapatkan melalui proses kebangkrutan.

        Oleh karena itu, terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:

        1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan 
        2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

        Mengajukan restrukturisasi kredit adalah dengan menghubungi atau mendatangi langsung pihak bank atau leasing yang memberikan kredit.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: