Pengamat politik Zaki Mubarak menanggapi beredarnya sebuah video viral mahasiswa ricuh dengan polisi saat melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Rabu (13/10/2021).
Sebelumnya, video viral tampak polisi banting mahasiswa.
Baca Juga: Mahasiswa yang Ancam Jokowi Disentil Aktivis 98, Katanya Ratusan Ribu, Eh Ternyata Cuma Secuil
Kemudian, mahasiswa tersebut mengalami kejang-kejang usai tubuhnya dibanting.
Menurut dia, pihak kepolisian perlu memperkuat wawasannya tentang demokrasi dan hak-hak asasi manusia.
"UUD 1945 hasil amandemen pasal 28 E ayat 3 menyatakan, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat," ujar Zaki Mubarak kepada GenPI.co, Rabu (13/11/2021).
Dia menyatakan hal itu mengacu dengan UU tersebut, untuk menyampaikan aspirasi adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh negara, dan aparatnya.
"Penanganan yang repressif atas aksi-aksi penyampaian pendapat oleh kepolisian berdampak negatif," tegas dia.
Oleh karena itu, Zaki Mubarak menyarankan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya melakukan evaluasi internal secara lebih serius.
Lebih lanjut, dia menambahkan jangan sampai kepercayaan publik kepada polisi merosot
"Kebijakan polisi dalam menangani aksi protes dan unjuk rasa harus berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM)," tuturnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq