Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Pastikan Bakal Periksa dan Telisik Aset-Aset Mitra Asabri

        Kejagung Pastikan Bakal Periksa dan Telisik Aset-Aset Mitra Asabri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya akan mengusut tuntas siapapun yang turut menikmati hasil korupsi dari pengelolaan saham di PT Asabri, termasuk menyeret mitra para tersangka.

        Tim penyidik pun gencar memburu sejumlah aset milik tersangka untuk menutupi jumlah kerugian negara dalam kasus Asabri yang mencapai Rp22 triliun lebih. 

        Sementara itu, sejumlah mitra para tersangka yang juga diduga turut menjadi aktor pelaku dan merupakan  pemilik saham yang bertransaksi secara langsung ke Asabri hingga saat ini belum tersentuh secara hukum.  Baca Juga: Tegas Kuasa Hukum: Tidak Ada Pencurian Data Nasabah Ajaib, yang Beredar Itu Hoaks

        Padahal saham mereka sampai hari ini  masih bertengger di Asabri, bahkan jumlahnya saat ini masih melebihi batas  ketentuan kepemilikan saham yaitu diatas 5%. Seperti pada saham FIRE yang menurut data KSEI kepemilikan Asabri saat ini masih diatas 20%. Dengan potensi kerugian mencapai Rp2 triliun. 

        Terkait itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Supardi menyatakan saat ini timnya masih berupaya terus guna mengungkap megaskandal korupsi di Asabri. Munculnya fakta baru akan menjadi dasar penyidik untuk menyeret semua pihak yang terlibat. 

        "Kita akan kejar (mitra tersangka - red), kalau memang hartanya hasil korupsi pasti kita kejar terus," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).

        Baca Juga: Asabri Serahkan Santunan Risiko Kematian Khusus Untuk Dua Prajurit TNI

        Dalam kasus Asabri ini, diketahui penyidik telah menyita sejumlah aset milik terdakwa Benny Tjokrosaputro, yang menurut pengacaranya di beberapa media melebihi nilai kerugian yang dia tanggung. Bahkan tak berhenti disini, adiknya Teddy Tjokro pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka yang aset- asetnya telah disita. 

        Sebaliknya, dalam penanganan terdakwa Heru Hidayat, penyidik hingga saat ini masih belum melakukan penyitaan yang memadai. Bahkan dua mitranya, yakni AP (selaku partner pada kepemilikan saham FIRE, IIKP, TRAM, SMRU) dan AR (selaku partner & juga pemilik saham FIRE) belum dilakukan proses hukum.

        Padahal, AP pernah dalam satu hari (26/7/2018) saja menjual saham FIRE seharga Rp5.650/lembar diatas 10X harga IPO, senilai Rp230 miliar. 

        Kemudian, AR dalam sehari tanggal 5 Desember 2018 juga melepas saham FIRE dengan harga Rp5.550/lembar atau 10X lebih dari harga IPO, senilai Rp240 miliar. 

        Karena itu, terhadap mitra Heru diduga sangat penting untuk dilakukan pemeriksaan dalam upaya penyidik mengejar sejumlah aset penggantian kerugian negara atas kasus Asabri. Kepemilikan saham oleh Asabri atas saham - saham grup Heru tercatat telah melampaui batas ketentuan diatas 5%. Seperti pada kepemilikan saham FIRE (23,6%), PCAR(25,14%), IIKP (12,32%), dan SMRU (8,11%). 

        "Makanya kita lihat ada fakta baru ke sana nggak, kita akan kejar," tegas Supardi.

        Sementara itu pakar hukum pidana UII Muzakir meminta, tim penyidik Kejaksaan Agung  agar mengusut kasus dugaan korupsi PT Asabri secara komprehensif dan jeli. Terutama dalam menutup jumlah kerugian negara dengan menyita sejumlah aset yang diduga hasil korupsi. 

        "Kalau mau komprehensif angkat saja perbuatannya. Siapa saja yang terlibat libas saja semuanya dong," kata Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Muzakir yang dihubungi terpisah. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: