Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK OTT Anak Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin

        KPK OTT Anak Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin. Putra mantan gubernur Sumsel Alex Noerdin ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Muba dan telah ditahan.

        Dodi Reza Alex Noerdin merupakan anak dari mantan gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Politisi Golkar itu kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

        Alex Noerdin juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi di Sumsel. Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan menjerat Alex Noerdin dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

        OTT dilakukan terkait dugaan pidana suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Muba. Dodi Reza Alex Noerdin dicokok KPK melalui operasi tangkap tangan bersama dengan lima orang lainnya yang dilakukan pada Jumat (15/10). Dodi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lain yang juga diamankan dalam OTT tersebut.

        “Dari kegiatan (tangkap tangan) ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan Bupati) Rp 1,5 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (16/10).

        Adapun, ketiga tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).

        Alexander mengatakan, Dodi diduga mengarahkan dan memerintahkan Herman Mayori, Eddi Umari, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba untuk merekayasa pelaksanaan lelang proyek di daerah tersebut.

        Dodi diduga meminta Herman dan Eddi membuat daftar paket pekerjaan sekaligus menentukan pemenang atau calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan dimaksud.

        Dodi juga diduga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Dodi mendapatkan 10 persen sedangkan tiga hingga lima persen untuk Herman dan dua hingga tiga persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

        Menurut Alexander, perusahaan milik Suhandy lantas dimenangkan untuk empat paket proyek pada Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Sanga, dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

        Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi danau Ulak Ria, Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

        “Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA (Dodi) dari SUH dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar,” kata Alexander lagi.

        Tersangka Suhandy kemudian merealisasikan pemberian komitmen fee atas dimenangkannya empat paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR tersebut. KPK meyakini tersangka Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi Reza Alex Noerdin melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

        KPK menahan Dodi Reza Alex Noerdin di Rutan KPK pada Kavling C1 selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan. KPK juga mengurung tersangka Herman Mayori di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur sedangkan tersangka Eddi Umari dan Suhandy ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

        Gubernur Sumsel Herman Deru menunjuk Wakil Bupati Kabupaten Muba, Beni Hernedi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Keputusan tersebut terlampir dalam surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 130/3015/1/2021 tanggal 16 Oktober 2021.

        “Berdasarkan ketentuan undang-undang dan atas izin dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen OTDA saya menunjuk Wakil Bupati Musi Banyuasin sebagai Plt Bupati,” kata Herman Deru.

        Menurutnya, penunjukan Beni tersebut dilakukan untuk supaya tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dalam menjalankan roda pemerintahan kabupaten tersebut, setelah Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap KPK.

        “Karena waktu pemerintahannya tidak lama lagi berakhir sekitar kwartal pertama atau kedua 2022, lalu kalau memang kondisi memungkinkan Pak Beni bisa segera mengajukan persyaratan untuk didefinitifkan sebagai bupati,” ujar dia.

        Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Golkar Supriansa mengatakan, Golkar menghargai proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Partai Golkar sebagai pengusung Dodi mengaku prihatin atas yang terjadi pada Dodi.

        Di samping itu, Golkar memiliki badan bantuan hukum, tetapi Dodi disebutnya belum mengajukan hal tersebut. “Sampai saat ini belum ada permintaan pendampingan hukum di Bakumham terkait masalah Pak Dodi,” ujar Supriansa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: