Ketua majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri sempat kecewa. Sebab, saksi yang merupakan pengusaha Setyo Joko Santosa dalam memberikan kesaksiannya di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, selalu berubah-ubah.
Diketahui dalam sidang (19/10), ia mengaku dirinya mendapat perintah secara lisan dari Sekretaris Menkopolhukam saat itu Brigjen Rudianto untuk mencari keberadaan Lukman Purnomosidi dan Beny Tjokrosaputro.
Baca Juga: Asabri Serahkan Santunan Risiko Kematian Khusus Untuk Dua Prajurit TNI
Namun, dalam sidang kali ini, Setyo mengaku mendapat perintah dari mantan Dirut PT Asabri Sonny Wijaya untuk menghadirkan Danny Boestami, Benny Tjokro, Liem Anggie, Bety Halim dan Prem.
Karena itu, Ketua majelis hakim, IG Eko Purwanto mempertanyakan kepada Setyo. “Baru kemarin saya mendengar keterangan saudara, hari Senin (18/10/21) untuk perkara Sonny Widjaya dan hari Selasa (19/10/21) untuk perkara Adam Damiri. Ada perbedaan yang sangat saya ingat betul, bahwa saudara mendapat perintah mencari orang-orang yang saudara sebutkan tadi bukan dari Sonny Widjaya. Ketika keterangan saudara kemarin ada yang berbeda dengan sekarang. Disitu pula ada yang ditutup-tutupi dan kebohongan," katanya dalam persindangan Jumat, (22/10/2021).
Baca Juga: Pengusaha Ini Ungkap Tugas-tugasnya di Sidang Lanjutan Asabri
Lanjutnya, "Kenapa saudara tidak jujur saja menerangkan seperti kemarin, bahwa saudara mendapat perintah dari Sekretaris Menkopolhukam yang bernama Brigjen Rudianto. Kenapa berbeda hari ini, keterangan saudara.?” katanya.
Jawab Setryo, "Yang dua orang pertama saya terima dari Brigjen Rudianto dan yang tiga orang lagi itu sunahnya saya dapat dari Sonny Widjaya, jadi saya tetap konsisten pak hakim .”
Namun, majelis hakim tetap mengingatkan agar Setyo bersikap konsisten, jujur dan tidak berubah-ubah dalam menyampaikan keterangannya di persidangan.
“Jadi begini ya, majelis hakim ini tidak mau dibohongi atau dikurangi keterangannya. Karena kalau keterangan saudara diambil oleh majelis hakim dari perkara hari ini , ada bagian yang hilang dari bagian kemarin. Fakta hukum perkara PT Asabri merupakan satu rangkaian cerita, satu fakta dan tidak mungkin berbeda-beda. Tidak mungkin fakta perkara Adam Damiri berbeda dengan Heru Hidayat. Dan tidak mungkin pula berbeda dengan fakta perkara Sonny Hidayat, kan begitu," jelas hakim Eko Purwanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: