Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putri Nia Daniaty Telah Jadi Tersangka, Polisi Juga Tetapkan 4 Orang Ini Jadi Tersangka

        Putri Nia Daniaty Telah Jadi Tersangka, Polisi Juga Tetapkan 4 Orang Ini Jadi Tersangka Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania atau sering dipanggil Oi, telah jadi tersangka dalam kasus penipuan bermodus tes CPNS. Selain dirinya, ikut juga empat orang lain yang dijadikan tersangka.

        Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus pada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021).

        Baca Juga: Anak Nia Daniaty Telah Jadi Tersangka Penipuan CPNS, Gubernur Anies Baswedan Sampai Dibawa-Bawa

        "Ada empat lagi nanti yang hasil gelar yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.

        keempat orang itu berinisial  FM, ES, R dan SN. Mereka dinilai penyidik ikut membantu dugaan penipuan yang dilakukan Oi.

        "(Pasal) 55 dan 56 KUHP (tentang) ikut membantu melakukan dengan Pasal utama 372 dan 378 KUHP," ujar dia.

        Polda Metro Jaya kini akan menjadwalkan pemeriksaan untuk keempat tersangka tersebut.

        "Lebih cepat lebih bagus (waktu pemeriksaan)," ujarnya.

        Olivia Nathania resmi ditahan polisi usia diperiksa selama 10 jam di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11/2021) malam. Keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dia sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

        Oi disangkakan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

        Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

        Baca Juga: Loh... Nia Daniaty Belum Dikabari Bahwa Anaknya Ditahan Polisi, Kok Bisa?

        Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

        Pelapor menyebut Oi menjanjikan para korban bisa jadi PNS dengan cara menyetor sejumlah uang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: