Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka, Anak Nia Daniaty Terancam Hukuman Ini

Jadi Tersangka, Anak Nia Daniaty Terancam Hukuman Ini Kredit Foto: Instagram/Nia Daniaty
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putri penyanyi lawas Nia Daniaty, Oliva Nathania, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan bermodus rekruitmen CPNS. Oi, sapaan akrabnya, terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"(Persangkaan Pasal) 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Resmi! Putri Nia Daniaty Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Tes CPNS

Lebih lanjut kata Jerry, tak menutup kemungkinan ada unsur pidana lain yang ditemukan seiring berjalannya penyidikan.

"Iya betul, sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP)," ujarnya.

Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (9/11/2021). Hari ini, Oi penuhi penggilan perdana sebagai tersangka.

Menurut kuasa hukum Oi, Susanti, kliennya datang ke Polda Metro Jaya sejak pukul 07.00 WIB.

"Ini kan udah tersangka Oi. Penyidikan tersangka. Jadi Panggilan tersangka. Cuman Oi saja yang tersangka. Dua hari yang lalu (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Susanti dihubungi terpisah.

Diberitakan sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: Waduh, Farhat Abbas Ikut-Ikutan Kasus Anak Nia Daniaty, Disebut Ancam Para Korban

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Modus penipuan adalah rekruitmen CPNS. Tapi dalam klarifikasinya, Oi mengaku tak pernah menjanjikan para korban jadi PNS.

Olivia Nathania menegaskan cuma membuka les untuk ikut tes CPNS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: