Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masa Pakai TPST Bantargebang akan Berakhir, Kementerian LHK: Masih Solusi Tunggal

        Masa Pakai TPST Bantargebang akan Berakhir, Kementerian LHK: Masih Solusi Tunggal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan masa pakai TPST Bantargebang yang masa pakainya akan berakhir dalam waktu dekat dapat membawa persoalan baru. Sebab, di lokasi tersebut sebagian besar menampung sampah yang berasal dari DKI Jakarta yang dalam sehari mampu menghasilkan 7.000-8.000 juta ton per hari.

        “Selama ini karena kita tergantung pada single solusi karena itu kebijakan pengolahan sampah berkelanjutan menggabungkan berbagai cara metode kita gunakan secara simultan agar bisa selesai,” ujar Ujang Solihin Sidik, Kasubdit Barang dan Kemasan Kementerian LHK dalam PLN TJSL Fest 2021: PLN Green Sampah Menjadi Sumber Energi, Jumat (12/11/2021).

        Baca Juga: KLHK dan Le Minerale Inisiasi Standarisasi Bank Sampah

        Ujang mengatakan dalam hirarki pengolahan sampah, hirarki paling atas dapat dilakukan dengan mencegah dan membatasi untuk mengurangi sampah yang dihasilkan. Langkah tersebut dapat dimulai dengan mencegah dan mengurangi sampah sebagai tindakan paling mudah dilakukan. Sebab, selain murah dan efektif dapat mencegah seseorang untuk tidak membuang sampah sembarang.

        Pengolahan sampah, kata Ujang, dapat dimulai dengan pencegahan agar tidak menjadi masalah baru. Dengan pemilihan sampah yang baik dan benar dapat memberikan manfaat agar sampah produktif dapat didaur ulang dan diolah. Salah satunya menjadi sumber energi alternatif.

        “Dengan gambar hirarki ini kita harus paham ngurus sampah tidak bisa harus single solusi harus banyak jurus  yang harus kita lakukan. Selama ini yang kita lakukan 30-40 tahun seolah-olah sampah selesai dengan adanya TPA itu hanya memindahkan masalah,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: