Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar Hukum Ini Bela Anies Habis-habisan soal Commitment Fee Formula E, Minta KPK untuk...

        Pakar Hukum Ini Bela Anies Habis-habisan soal Commitment Fee Formula E, Minta KPK untuk... Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Margarito Kamis membela Anies Baswedan soal commitment fee Formula E. Dia menyarankan KPK untuk menghentikan penyelidikan Formula E.

        KPK diminta menghentikan proses penyelidikan dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta jika tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana

        “Hal yang standar adalah dugaan pidanannya sudah harus ada, bukan baru dicari-cari. Jadi setiap tindakan penyelidikan itu diawali dengan asumsi pidananya sudah ada,” ujar Pakar hukum tata negara Margarito Kamis saat dihubungi, Jumat, (12/11).

        Baca Juga: PSI Galak Banget ke Anies Baswedan: Sudah Tentu yang Diserang Soal Dugaan Korupsi Formula E...

        Margarito Kamis mengatakan, dugaan pidana itu harus bisa dipastikan ada jika penyelidikan terus dilakukan.

        Bagi Margarito, proses penyelidikan yang dilakukan KPK seperti memakai logika terbalik. Yaitu, menjalankan penyelidikan dahulu, baru kemudian mencari bukti dugaan adanya pidana.

        “Kalau anda mau menyelidiki sesuatu peristiwa hukum, di kepala anda peristiwa itu harus sudah memiliki aspek pidana,” katanya.

        “Tinggal memperoleh bukti-bukti untuk menguatkan bahwa itu peristiwa pidana, bukan mencari-cari bukti untuk menemukan bahwa itu peristiwa pidana, jadi ini cara berpikir KPK amat terbalik, ini sangat salah,” terangnya.

        Margarito punya pendapat terkait pemberian comitment fee yang akhirnya pada dua tahun belakangan Formula E tetap tidak digelar di Jakarta.

        Ia mengatakan bahwa penyebab kegagalan penyelenggaraan tersebut bukan karena hal yang dalam kendali manusia.

        Sebab, dua tahun terakhir terjadi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Dengan kondisi ini, maka Pemprov DKI juga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

        “Karena hal yang menggagalkan peristiwa itu (Formula E) bukan hal yang disebabkan oleh manusia melainkan sebab alamiah yang nggak bisa diprediksi secara objektif,” jelasnya.

        “Akibat hukumnya adalah siapapun itu tak bisa dibebani tanggung jawab hukum,” katanya.

        Margarito menyarankan, agar KPK untuk menghentikan penyelidikan Formula E karena nantinya juga akan mempengaruhi asumsi publik ke KPK, di mana publik akan menilai KPK sebagai alat politik golongan tertentu.

        “Karena itu berhenti deh KPK ini, sehingga publik ini lantas menilai bahwa KPK ini disuruh siapa? Dia jadi alat politik siapa? “ katanya.

        “Karena apabila ukurannya hanya untuk ramai, maka kurang ramai apa kasus PCR? Kurang ramai apa kereta cepat? Kenapa KPK diam seribu bahasa terkait kasus-kasus ini?” tandasnya.

        Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri mengatakan, memang dimungkinkan dilakukan penghentian penyelidikan. Hal ini, jika dalam prosesnya tidak ditemukanya unsur pidana.

        “Jadi, penyelidikan ini yang dicari adalah peristiwa pidananya dulu. Apakah ada atau tidak, kalau kemudian tidak ada (peristiwa pidananya) ya tidak dilanjutkan,” ujar Ali Fikri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: