Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Tinggal Diam! Kubu Habib Rizieq Siap Lakukan Ini Segera

        Tak Tinggal Diam! Kubu Habib Rizieq Siap Lakukan Ini Segera Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
        Warta Ekonomi -

        Aziz Yanuar selaku ketua tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

        Aziz menilai putusan berupa perbaikan hukuman dari sebelumnya divonis empat tahun penjara atas kasus kebohongan hasil swab test RS UMMI menjadi dua tahun kurang tepat.

        Baca Juga: Wah... Polisi Benarkan Kabar Habib Rizieq Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Ternyata...

        Dia menyebut Habib Rizieq harus dibebaskan. Dia juga memastikan punya bukti baru sehingga memberanikan diri untuk mengajukan PK.

        “Tentu insyaallah (punya bukti baru),” kata Aziz, kepada JPNN, Selasa (16/11).

        Aziz mengungkapkan dalam putusan kasasi salah satu pertimbangan majelis hakim mengakui tindakan Habib Rizieq tidak menimbulkan keonaran yang mengakibatkan korban jiwa atau fisik.

        “Namun hanya ramai di media massa saja dan majelis hakim kasasi juga mengakui bahwa kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus pelanggaran prokes Covid-19,” kata Aziz.

        Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa pengurangan hukuman ini merupakan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta Anggota Majelis Suharto dan Soesilo. Vonis dicatat oleh panitera pengganti Agustina Dyah.

         "Perbaikan pidana penjara menjadi dua tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11).

        Vonis tersebut, kata Andi, diputus majelis pada Senin siang.

        Baca Juga: Wah! Rupanya Turunkan Baliho Habib Rizieq Bisa Dapat Reward, "Letjen Dudung Jadi KSAD"

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: