- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Dengar MUI Mau Bikin Tim Buzzer Buat Jagain Anies, Eks Staf Ahok Ungkit Hibah Rp10,6 M
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP sekaligus eks Staf Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Ima Mahdiah meradang ketika mendengar Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mau bikin tim cyber army atau tim buzzer untuk menangkis serangan pendengung yang kerap menyerang orang nomor satu di Jakarta itu.
Tak terima dengan wacana itu, Ima lantas mengungkit dana hibah dari Anies Baswedan untuk senilai Rp10,6 Miliar. Ima khawatir duit itu justru disalahgunakan untuk kepentingan MUI yang bergerak sebagai lembaga keagamaan.
"Walaupun disampaikan ini tidak ada kaitannya sama hibah. Tapi porsinya, seharusnya apapun hibah yang sudah diberikan ini kan amanah dari uang pajaknya warga, seharusnya dikembalikan kepada warga," kata Ima ketika dikonfirmasi Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Panas! Jokowi Bongkar Borok Pertamina-PLN di Depan Erick Thohir hingga Ahok
Ima melanjutkan, tim buzzer bikinan MUI untuk melindungi Anies Baswedan sebetulnya tak perlu, sebab di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah ada Dinas yang bisa meluruskan kabar miring dari para pendengung untuk Anies Baswedan.
"Setiap dinas pasti ada anggaran untuk mempromosikan, untuk memberikan informasi mengenai apa yang menjadi prestasi-prestasi Pemprov DKI. Jadi, enggak perlu lagi jadi double dengan MUI," tuturnya.
Dengan membentuk tim untuk melindungi Anies, kata MUI DKI secara tak langsung sudah terlibat politik praktis.
"Ini justru (MUI) ikutan politik praktis," pungkasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anwar Abbas mengaku pihaknya mendukung wacana MUI DKI Jakarta yang mau membentuk tim cyber tersebut.
Anwar Abbas menyatakan MUI Pusat mendukung langkah tersebut, walau wacana pembentukan pasukan untuk menjaga Anies Baswedan itu panen kritik.
“Kita mendukung MUI DKI membentuk cyber crime,” Anwar Abbas.
Anwar Abbas mengatakan pembentukan tim cyber menurut ajaran Islam adalah halal selama bertujuan untuk kebaikan.
“Jadi kalau dilihat dari perspektif ajaran agama islam Hukum dasar membuat siber itu adalah halal atau boleh,” ujarnya.
Melansir Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 dijelaskan tentang hukum kegiatan pendengung atau buzzer di media sosial. Sejumlah aktivitas dinyatakan haram hukumnya seperti penyediaan informasi yang mengandung hoaks, fitnah, adu domba, perundungan, aib, dan gosip serta hal lain sejenis sebagai profesi untuk mendapatkan keuntungan dari segi ekonomi maupun non-ekonomi. Begitupun dengan pihak yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan, dan memfasilitasinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti