PPKM Level 3 Nasional Segera Berlaku Guna Antisipasi Potensi Kenaikan Kasus Covid-19
Pemerintah tengah bersiap untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Penerapan PPKM level 3 untuk semua wilayah di Indonesia bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama periode tersebut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan bahwa PPKM level 3 akan menaungi berbagai macam penerapan protokol kesehatan. Hal itu dimaksudkan supaya aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan penuh kehati-hatian melalui penerapan prokes 3M, skrining kesehatan, hingga pengaturan mobilitas. Bagaimanapun, periode Nataru memiliki risiko tinggi terjadinya lonjakan kasus sejalan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat. Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Usai Nataru, Indonesia Bisa Masuk Endemi Covid-19
"Maka dari itu, perlu dilakukan penyamaan level PPKM secara serentak agar kegiatan sosial masyarakat dapat berlangsung aman dari Covid-19," tegas Wiku dilansir pada Rabu, 24 November 2021.
Tak lupa juga, Wiku mengajak masyarakat untuk mendukung upaya penanganan pandemi dengan menjaga kondisi kasus Covid-19 supaya tetap terkendali. Hal itu dapat dilakukan secata saling bahu-membahu antarsemua elemen masyarakat dan unsur pemerintah. Dari segi masyarakat, hal paling mudah untuk dilakukan ialah dengan disiplin protokol kesehatan.
"Seluruh elemen masyarakat harus disiplin dan bertanggung jawab sehingga pandemi ini dapat terus terkendali," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: