Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abas menyatakan, tak masalah bila dipecat dari kepengurusan MUI sesuai permintaan dan desakan dari kelompok Pergerakan Kiyai dan Mubaligh Nusantara (PKMN).
"Tidak masalah kalau dipecat," katanya saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Waduh... Waketum MUI Anwar Abbas Diminta Segera Dipecat oleh Para Kyai
Dia menegaskan, ada beban moril yang dipikul saat menjabat atau masuk dalam kepengurusan MUI. Karena itulah ia selalu menjaga dan melaksanakan tugas-tugas sebagai anggota ataupun pengurus MUI dengan sebaik-baiknya.
Namun, desakan pemecatan dirinya yang datang dari PKMN, kata dia, justru akan membuat beban morilnya semakin ringan.
"Baguslah kalau saya dipecat sehingga beban moril saya semakin ringan," katanya.
Pada Rabu (24/11/2021), sebuah video sekelompok pria mengatasnamakan Pergerakan Kiyai dan Mubaligh Nusantara (PKMN) mendesak kepada MUI memecat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abas. Desakan itu didasari atas pernyataan Anwar Abas yang mengatakan, bila MUI dibubarkan maka Republik Indonesia bisa saja dibubarkan juga.
Terkait hal itu, para kelompok masyarakat yang menamakan diri PKMN itu menilai pernyataan Waketum MUI itu provokatif dan bisa memantik suburnya radikalisme dan separatisme yang mengarah pada upaya memecah belah bangsa.
"Oleh karena itu, kami dari PKMN menyatakan sikap sebagai berikut, pertama: meminta kepada MUI agar secepatnya melakukan pembenahan diri dengan memecat saudara H Anwar Abbas dari posisi dan kedudukannya sebagai Waketum MUI," katanya dalam video itu.
Baca Juga: Dibongkar! Pentolannya Ungkap saat Reuni 212 Akan Bahas 2 Isu Besar, Yaitu...
Selain itu, pihaknya juga mendesak polisi menangkap Anwar Abas atas pernyataannya itu. Mereka kembali mengukuhkan alasan bahwa pernyataan Anwar Abas potensial menyuburkan radikalisme dan separatisme.
"Meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk segera menangkap dan memproses secara hukum saudara H. Anwar Abas," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: