Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Setelah Farid Okbah Cs, Kini Densus 88 Tangkap 14 Pengelola Lembaga Amal Abdurrahman bin Auf

        Setelah Farid Okbah Cs, Kini Densus 88 Tangkap 14 Pengelola Lembaga Amal Abdurrahman bin Auf Kredit Foto: Viva
        Warta Ekonomi -

        Tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap belasan orang yang diduga terlibat dalam Lembaga Amal Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Mereka merupakan pengurus yayasan amal milik kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

        "Sampai saat ini ada 14 orang dari BM ABA yang sudah kita tangkap, tersangka sudah kita periksa," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar di Mabes Polri pada Kamis, 25 November 2021.

        Baca Juga: Disebut Sembunyikan Ustaz Farid Okbah Sampai Lakukan Intimidasi, Densus 88 Langsung Bilang Begini

        Namun, Aswin tidak mengungkap seluruh identitas 14 orang tersangka tersebut. Akan tetapi, Tim Densus 88 baru saja menangkap Ustaz Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Nahah di Bekasi, Jawa Barat pada 16 November 2021.

        Farid adalah anggota Dewan Syariah, dan Zain merupakan Ketua Dewan Syariah lembaga tersebut. “Ini masih banyak lagi sebenarnya. Nanti mungkin, kita tidak mau berandai-andai, bahwa kalau ada penangkapan selanjutnya, nanti akan mengejutkan lagi, siapa lagi nih orangnya,” jelas dia.

        Selain itu, kata dia, Fitria Sanjaya alias Aci juga ditangkap selaku Ketua LAZ BM ABA pada 2020. Menurut dia, Fitria meminta arahan kepada Farid dan Zain untuk menggerakkan LAZ BM ABA seperti penggalangan dana.

        "Dia meminta petunjuk dan bagaimana, apalagi yang harus dikerjakan dan seterusnya," tandasnya.

        Baca Juga: Orang Partai Ummat Soal Penangkapan Anggota MUI: Ngapain Teroris Rekaman Youtube Setiap Hari?

        Para tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pendanaan Terorisme, dengan ancaman 15 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: