Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kerja Sama KADIN-KPK, Bamsoet: KADIN Siap Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi di Dunia Usaha

        Kerja Sama KADIN-KPK, Bamsoet: KADIN Siap Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Korupsi di Dunia Usaha Kredit Foto: MPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo, mendukung penuh penandatangan MoU antara KADIN Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MoU yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun. Bertujuan untuk meningkatkan kerja sama kedua pihak dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

        "KADIN Indonesia dengan KPK sebelumnya juga telah memiliki Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 145 Tahun 2017 tentang Kerjasama Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ditandatangani pada 3 Oktober 2017, dan telah berakhir pada 3 Oktober 2019. Pembaruan MoU yang dilakukan hari ini menjadi bukti konkret bahwa KADIN Indonesia siap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, khususnya dari sisi dunia usaha," ujar Bamsoet usai penandatanganan MoU KADIN Indonesia dengan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

        Baca Juga: Soal Lokasi Formula E, Begini Bocoran Bamsoet

        Turut hadir antara lain Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nawawi Pomolango, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, Jampidsus Kejaksaan RI Ali Mukartono, Dirtipikor Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djoko Poerwanto, Anggota DPR RI Robert J Kardinal dan Muchamad Misbakhun.

        Ketua DPR RI ke-20 yang juga mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, ruang lingkup MoU tersebut meliputi berbagai hal. Antara lain pertukaran informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan, pelatihan dan sertifikasi, sosialisasi dan kampanye, pelaksanaan dan penerapan hasil kajian/penelitian dan kegiatan lain berkaitan dengan program pemberantasan korupsi di sektor yang disepakati oleh para pihak.

        "Sebagai Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia, saya ditugaskan menjadi narahubung dalam rangka pelaksanaan MoU ini. Sementara dari KPK, narahubunganya ditugaskan kepada Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi," jelas Bamsoet.

        Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, salah satu poin penting dalam MoU ini adalah adanya penerapan whistleblowing system sehingga diharapkan dapat memudahkan pengelolaan laporan, khususnya terhadap saksi tindak pidana korupsi yang berasal dari korporasi. Melalui whistleblowing system, para saksi yang melaporkan praktik korupsi di korporasi bisa mendapat perlindungan hukum.

        "Jika menengok ke belakang, dari perspektif dunia usaha, berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah pascareformasi dinilai masih cenderung merugikan pengusaha, misalnya bila dirujuk pada sektor pajak, perizinan, lingkungan, sehingga pada akhirnya justru memperlambat pengembangan sektor industri. Kondisi ini juga disinyaliasi menjadi salah satu faktor pemicu lahirnya perilaku korup yang melibatkan pihak swasta atau dunia usaha," terang Bamsoet.

        Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, kondisi tersebut telah direspons dengan baik oleh Pemerintah dan DPR, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merepresentasikan semangat dan upaya untuk melakukan deregulasi dan debirokratisasi demi mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Misalnya melalui reformasi regulasi di bidang perizinan dalam rangka peningkatan investasi. Sekaligus menutup celah terjadinya korupsi dan mengatasi hambatan dalam berinvestasi, memutus rantai birokrasi yang terlalu panjang, sinkronisasi peraturan yang masih saling tumpang tindih, serta harmonisasi antara regulasi pusat dan daerah.

        "Namun harus kita sadari bahwa efektivitas peraturan perundang-undangan akan sangat tergantung pada bagaimana peraturan tersebut diimplementasikan dan dimanifestasikan di lapangan. Dalam kaitan ini, pelaku usaha mempunyai peran dan kontribusi penting dalam mewujudkan pemberantasan korupsi. Karenanya, sinergi KADIN Indonesia dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan KPK adalah hal yang positif dan perlu kita kembangkan," pungkas Bamsoet.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: