Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis, Indonesia Dapat Wejangan

Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis, Indonesia Dapat Wejangan Kredit Foto: EPA/Wolfgang Kumm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid (HNW), mengingatkan pemerintah untuk selalu mengingat nilai-nilai Pancasila. Hal ini menyusul legalisasi perkawinan sejenis yang dilakukan oleh Thailand.

"Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat dan berideologi Pancasila harus semakin waspada atas penyimpangan hukum yang tidak sesuai dengan Pancasila, seperti penyebaran penyimpangan seksual LGBT," ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta pada Kamis (20/06).

Baca Juga: Langkah Jokowi Melalui PKS untuk Memotong Anies di Pilkada Jakarta 2024

HNW menekankan pentingnya peran semua pemangku kepentingan untuk mencegah penyimpangan seksual dan pernikahan sejenis agar tidak diizinkan di Indonesia. Ia mengingatkan bagaimana negara ini memiliki ajaran dan dasar nilai-nilai yang sangat kuat untuk mencegah penyebaran penyimpangan terkait, yakni Pancasila, UUD 1945, UU Perkawinan.

"Indonesia harus memastikan dan mencegah sedari awal agar penyimpangan tersebut tidak menyebar ke Indonesia," jelasnya.

HNW juga mengusulkan agar segera disiapkan dan dibahas RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual, yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 atas perjuangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Ini yang harus kita siapkan di DPR bersama dengan Pemerintah. RUU ini perlu segera dibahas serta disahkan," jelasnya.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Bisnis di Asia Tenggara, Hilton Hotel Teken Kerja Sama Baru di Indonesia, Thailand, dan Vietnam

Adapun Indonesia telah memasukkan sanksi pidana atas 'pencabulan sesama jenis terhadap yang belum dewasa' dalam KUHP yang baru, dan perlu mempertegas sanksi pidananya terhadap LGBT serta propaganda penyebaran perilaku menyimpang tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: