Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan UU Cipta Kerja Disebut Menunjukkan Independensi MK

        Putusan UU Cipta Kerja Disebut Menunjukkan Independensi MK Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi -

        Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah memperbaiki Undang Undang Cipta Kerja. Saleh menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa MK merupakan lembaga yang independen. 

        "Saya melihat putusan itu dari sisi positif. Dengan putusan ini, terlihat jelas independensi MK. Dengan putusan seperti ini, fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa," kata Saleh dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (26/11/2021). 

        Baca Juga: Jangan Senang Dulu Soal Putusan MK Terkait UU Ciptaker, Menterinya Pak Jokowi: Masih Tetap Berlaku!

        Saleh juga mengatakan bahwa putusan MK tersebut harus ditaati dan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR. 

        "Keputusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah final dan mengikat. Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut. Dan segala amar putusan yang mengikutinya harus ditaati. Termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut," katanya. 

        Menurut Saleh, pemerintah dan DPR harus segera melakukan perbaikan sebelum dua tahun seperti yang diperintahkan MK. 

        "Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak," tandasnya. 

        Lebih lanjut Saleh mengatakan bahwa putusan MK akan menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR. Terutama karena pengalaman membuat omnibus law, kata Saleh, masih terbilang pengalaman yang sangat baru di Indonesia. Sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan. 

        "Kedepan, jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan. Misalnya, keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU 12/2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain," katanya. 

        Baca Juga: Anggota Pemuda Pancasila 'Bertingkah', Polda Metro Jaya Ambil Langkah

        Terakhir, Saleh juga berharap supaya keputusan dari MK tidak menyebabkan kegauduhan yang tidak diperlukan, seperti saling tuding antara pihak satu dengan yang lain. 

        "Saya berharap putusan MK ini tidak menyebabkan adanya saling tuding dan saling menyalahkan. Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka," pungkasnya.[]

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: